Ketua DAD Tebelian Mediasi Kasus Pertikaian Warga Solam Raya

 

Detikkasus.com | Propinsi Kalbar, SINTANG – Kasus yang terjadi di desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian, berawal dari pemilihan kepala desa (pilkades) pada saat sebelum hari pencoblosan, ada ceramah ustad Kudung yang tidak mengenakan masyarakat solam raya, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat, karna menyudutkan salah satu calon kades, akibat dari ceramah tersebut ada beberapa masyarakat tidak terima sehingga warga desa hampir di buat heboh, dan massa berkumpul di kantor desa, minta pertanggung jawaban, beruntung aparat Polsek Sungai Tebelian dan Brimob serta TNI dengan sigap mengamankan massa. Senin (30/7/18)

Atas kejadian tersebut pihak polsek dan muspika Sungai Tebelian memberikan solusi kepada kedua belah pihak yaitu secara hukum pidana atau secara adat, dan keduanya sepakat menyelasaikan secara adat, maka perkara ini diserahkan ke DAD dan Temenggung.

Baca Juga:  PROYEK KONTRAKTUAL DIDUGA TAK BER "TUAN".

Rapat yang pimpim ketua Dewan Adat Dayak (DAD) di dampingi Temenggung Linoh Pudau, serta tokoh masyarakat desa solam raya, dan disaksikan oleh anggota polsek tebelian dan TNI, bertempat di kantor polsek sei tebelian berjalan aman dan lancar, adapun hasil rapat mediasi tersebut bahwa masing-masing pihak dan sudah membuat surat pernyataan secara tertulis, dan juga sebelumnya pihak saudara Kudung dan saudara Yanto sudah meminta maaf kepada masyarakat solam raya, yang juga di hadiri oleh muspika Kecamatan Sungai Tebelian serta unsur terkait. Kegiatanpun berjalan dengan aman dan lancar.

Baca Juga:  DPW JPKP Bengkulu Menegaskan Dinas LHK Aktip Mengawasi Perusakan Hutan

“Jika sebelumnya ada kasus-kasus penghujatan, langsung proses hukum positif, tapi Sekarang berbeda, kita dari masyarakat yang beradat dan punya aturan adat, melakukan mediasi antara pelaku dan korban. Dibicarakan dengan baik dan dicari solusinya,” apakah kedua belah pihak mau diselesaikan secara adat, jelas, Martias. Saat ditemui media ini.

kita utamakan penyelesaiannya secara adat, sesuai dengan tradisi nenek moyang kita, dan dari hasil mediasi tadi, bahwa kedua belah pihak sepakat dengan sangsi adat ini, dan menerima keputusan adat.

Baca Juga:  Mengajak Masyarakat Buleleng Menunggu Hasil Penghitungan Perolehan  Suara dari KPU

Menurutnya, dengan cara penanganan sangsi adat seperti ini lebih banyak sisi positifnya untuk masyarakat karena dalam penanganannya ada mediasi yang dilakukan. Mediasi dimungkinkan dapat membuat kedua belah pihak kembali menjalin hubungan baik. Lalu, ada sisi edukasi. Kedua belah pihak diberikan wawasan terkait aturan-aturan tentang bermasyarakat dan budaya adat setempat.

“Cara seperi ini saya rasa mampu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berucap, Sebab, ini menjadi solusi pencapaian kesepakatan yang bermartabat bagi pihak-pihak yang sedang bertikai,” ujar Martias. SH (tns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *