Detikkasus.com | Ketua bidang penelitian pengembangan (LITBANG) & kaderisasi PB SEMMI wahyu ramadana, mendesak agar oknum pasukan pengamanan presiden (pasprampres) yang diduga menganiaya warga aceh yang berasal dari bireuen (imam masykur) hingga merengang nyawa segera di hukum dan dipecat dari jabatannya beserta dari kesatuan TNI-nya.
Wahyu ramadana dalam siaran persnya menyampaikan, ini perbuatan yang biadab dan tidak manusiawi dengan penyiksaan yang dilakukan sehingga korban merengang nyawa. Tentu ini, tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi negara dan telah melanggar hukum dan bahkan juga yang diduga menjadi pelaku merupakan pasukan lengamanan presiden (pasprampres) tentu ini telah mencoreng institusi TNI dan kita meminta agar di hukuk dengan sesuai tindakan yang telah dilakukan kepada korban.
Dan tindakan tersebut telah mencoreng institusi TNI dan sangat melukai hati masyarakat dan masyarakat aceh terkhususnya, maka oleh itu. Wahyu meminta kepada aparat penegak hukum, (APH) untuk segera melakukan proses hukum. Terkait kasus tersebut dan wahyu ramadana juga selaku pemuda yang berasal dari aceh juga meminta kepada para wakil rakyat di senayan yang berasal dari provinsi aceh untuk dapat mengawal dan memgambil tindakan atas kasus yang telah terjadi terhadap masyarakat aceh.
Ini merupakan penghinaan yang dilakukan terhadap masyarakat sipil dan kasus ini juga harus segera di proses dengan seberat beratnya
Berdasarkan, pasal 340 KUHP yaitu, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dipenjara paling lama 20 tahun.
Lanjut, wahyu ramadana kitab undang-undang hukum pidana militer (KUHPM). Tidak mengatur, tentang tindak pidana pembunuhan. Maka sesuai dengan pasal 2 KUHPM yakni, tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang-undang ini. Yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum.
Kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang, di dalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP, ungkapnya.
Berdasarkan, berita dan video yang telah beredar perihal kondisi korban yang sedang disiksa oleh oknum TNI. Meminta keluarganya mengirimkan uang Rp 50 juta, jika tidak maka korban akan terus disiksa dan dibunuh ini tentu perilaku yang sangat keji & biadab.
Menurut informasi, yang telah kita peroleh warga bireuen tersebut. Diculik di toko kosmetik oleh oknum PASPAMPRES dan dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh polisi militer kodam jaya/jayakarta, kamis 24/8/2023 yang ditanda tangani oleh serka agus. Praka RM berdinas di kesatuan batalyon pengawal protokoler kenegaraan (yonwalprotneg) paspampres.
“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” ujarnya.
Menurut informasi, imam masykur merupakan warga aceh yang berhimpun di organisasi taman iskandar muda (TIM) ciputat tangerang selatan banten.
(Hesbi/Chairiah)