Detik kasus.com | Sekadau – Kalbar.
Ketua Asosiasiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Sekadau Samuel. S. Pd menyambut baik adanya kesepakatan antara CV. Lintas Abadi Sawit dengan pemerintah kabupaten Sekadau.
Pada 26/3 kepada Detik kasus Samuel mengatakan ” adanya kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam menjaga kondusifitas kepercayaan investor, perlu diapresiasi’ujarnya. Pada kesempatan ini dituturkan ,kebebasan masyarakat juga dalam memasarkan hasil pertaniannya sudah jelas kemana, karena pada kesepakatan itu jelas loading point tidak bisa menerima TBS dari plasma, Inti, dan curian, ini artinya petani sawit mandiri adalah satu-satunya yang terakomodir di loading point, itupun lewat kemitraan dengan koperasi’tuturnya.
Secara khusus disampaikan ‘sebenarnya perusahaan pemilik pabrik juga harus terbuka, dari mana sumber tbs mereka, jangan seolah-olah kebakaran jenggot dengan keberadaan loading point ini, sekarang ada perusahaan pemilik pabrik membeli sawit dari petani yang sudah bermitra dengan perusahaan lain, ini kan sudah menyalahi prosedure sesuai Peraturan Gubernur nomor 86 bab 4 pasal 13 itu sanksinya jelas, pungkasnya keberadaan pengepul buah sawit diperusahaan perlu di tertibkan ini masalah besar, ujarnya.Pada kesempatan ini Samuel berharap masyarakat atau petani mandiri dengan keberadaan loading point memberikah pertimbangan keputusan dalam memasarkan hasil panen sawit, pungkasnya. /jonnipurba/