Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Ketua Lembaga Aliansi Indinesia Badan Peneliti Aset Negara wilayah hukum Bengkulu sangat meng-apresiasi pengurusan lahan transmigrasi yang di kuasai oleh korporasi/prusahaan.
Astrawan mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaur dalam waktu dekat akan mengurus lahan transmigrasi di Dinas Transmigrasi provinsi Bengkulu.
Menurutnya,kedua lahan transmigrasi sebagai aset negara yang di duga di kuasai oleh prusahaan sebagai berikut,yang pertama lahan transmigrasi di desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah di kuasai oleh PT.CSHS.
Kedua,lahan transmigrasi di desa Penyandingan kecamatan Maje di sebut sebagai hamparan tanjung ilung (jargi) di kuasai oleh PT CBS (ciputra group).
Korporasi mengklim bahwa lahan transmigrasi Penyandingan untuk kebun plasma namun hal itu seperti nya terbantahkan pasalnya,keterangan mantan kepala desa transmigrasi Penyandingan inisial SA,lahan transmigrasi Tanjung Ilung Maje di duga jual beli,dengan demikian menguat dugaan lahan trans jargi untuk kebun inti ujar nya.
Selanjutnya lahan transmigrasi Pagar Dewa yang berdiri pada kisaran tahun 2003 silam,kepala BPN Kaur mengklim bahwa surat-surat transmigrasi tersebut tidak di serahkan BPN Bengkulu Selatan kepada BPN Kaur alasan pada saat itu masa transisi (pemekaran) kabupaten Kaur dari kabupaten induk Bengkulu Selatan demikian ujar Hulman Purba SH red.
Pimpinan prusahaan PT.CBS dan PT. CSHS (ciputra group) hingga berita di online kan belum dapat di mintai keterangan.
Ketua Aliansi BPAN Bengkulu Astrawan meminta Dinas terkait mengusut tuntas kasus penguasaan lahan negara,sebagai putra daerah saya khusus nya tidak setuju dengan cara yang tidak benar dan melawan hukum,negara kita negara hukum tegas Astrawan.
(Reza)