KETIGA CV INI PERLU DIPERTANYAKAN PERTANGGUNG JAWABANNYA

 

Detikkasus.com | Aceh Singkil 02 Oktober 2018, Pantauan awak media bahwa ada Proyek dengan nomor kontrak: 672/DINKES/DTSUS/APBA/2018, untuk Peningkatan Puskemas menjadi Puskesmas Rawat Inap. Lokasi proyek berada dikecamatan Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Proyek pengerjaan terus berjalan tanpa hambatan, Walau Mandor lapangan dan pengawas lapangan tidak berada di lokasi.

Uang senilai Rp: 408,314,000 bersumber dari milik rakyat, Seakan hanya untuk di mampaatkan ketiga CV ini Untuk meraih keuntungan yang sebesar- besarnya, tanpa harus memikirkan mutu atau kwalitas proyek yang sedang dikerjakan.

Baca Juga:  Apresiasi Kepada Polri-TNI Atas Kondusifitas Pemilu Di Pelalawan

Ketiga CV tersebut adalah sebagai berikut:
1). CV Arka Gemilang Persada, berperan sebagai pelaksana.
2). CV Diy & Grafs Engineering, berperan sebagai pengawas.
3). CV Join Konsultan, berperan sebagai perencana. Secara logika akal sehat tentunya ketiga CV ini seharusnya tidak melanjutkan pekerjaan proyek tanpa adanya oknum “Mandor lapangan / Pengawas dan Oknum perencana.

Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil beserta yang membidangi hal proyek ini, Agar dapat memanggil ketiga CV tersebut diatas, Untuk dimintai pertanggung jawabannya. Kita tidak ingin bangunan itu terkesan asal jadi, Jika perlu dan sangat pantas kiranya dicabut izin usahanya.

Baca Juga:  Babinsa 0816/10 Bantu Warga Bersih Desa Seketi Kecamatan Balung Bendo Sidoarjo.

Yunus Lailia mengatakan, “Proyek yang dikerjakan tanpa adanya pengawas maupun mandor lapangan serta pemborong dan oknum perencana, Sudah dapat dipastikan bangunan tersebut asal jadi. Seperti poto terlampir Batu padas yang siap disusun berlapis Lapis, Lantas kemudian di siram dengan semen yang sudah diaduk dengan molen, Pekerjaan seperti itu sudah pasti menyalahi aturan.

Bukan setelah siap disusun berlapis-lapis lantas disiram dengan semen yang sudah di aduk dengan molen, Hal seperti itu tentu tidak semua batu padas bisa diikat oleh semen yang diaduk oleh molen. Tetapi Semen yang diaduk molen diletakkan kemudian dibuat batu padas dilapis lagi dengan semen, begitulah caranya agar mampu saling mengikat batu padas dengan semen.

Baca Juga:  Kanit Sabhara Polsek Seririt Arahkan Personilnya Bertugas Secara Propesional Dalam Melayani Masyarakat

Diharapkan pihak pemkab Aceh Singkil dan intansi terkait segera memberikan sanksi tegas, kepada tiga CV tersebut diatas, Jika perlu dan sangat mendasar dicabut aja izin usahanya. Itu uang bersumber dari uang rakyat, Jangan mereka jadikan ajang bisnis hanya untuk merauf keuntungan. Ujar YUNUS LAILIA kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *