Keterlaluan PT. Musim Mas Lahan Masyarakat Dijadikan HCP

 

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan. Lahan masyarakat bernama Jamit warga Desa Talau yang tinggal di Sorek Satu, seluas 12 Ha berlokasi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, diduga telah digarap PT. Musim Mas. Akibatnya lahan itu tidak boleh dibuka oleh pemiliknya karena dilarang perusahaan dengan alasan telah didaftarkan jadi HCP.

Menurut pemilik lahan Sudiana (35), sejak tahun 1960, lahan seluas 12 hektar (Ha) itu telah diolah oleh Bapaknya bernama Jamit menjadi kebun karet. Buktinya sampai sekarang pohon-pohon karet itu masih ada dan sudah besar-besar. Pada tahun 1990an silam, PT. Musim Mas mencoba mengganti rugi lahan itu kepada Bapaknya, namun Bapaknya menolak karena lahan itu satu-satunya sumber penghidupan mereka, jelasnya pada Sabtu (4/8/18) kepada media ini di Pangkalan Lesung.

Baca Juga:  Polsek Sukasada Tempatkan Personil Laksanakan Rutinitas Pengamanan Lalulintas di Objek Wisata Selfi Wanagiri

“Anehnya kurang lebih tiga minggu lalu, dilahan itu kami masukkan alat berat, mau dibuka untuk tanami kelapa sawit. Setelah dikerjakan alat berat kurang lebih 3 Ha, dilarang oleh PT. Musim Mas, dengan alasan, lahan tersebut telah didaftarkannya jadi hutan cadangan pangan (HCP) perusahaannya. PT. Musim Mas seenaknya saja menjadikan lahan kami sebagai lahan HCP, tanpa pemberitahuan apa lagi mengganti rugi pada kami,” jelas putri Jamit itu.

Baca Juga:  Kapolres Lamongan Gelar Festival dan Lomba Burung Berkicau Kapolres Lamongan Cup 2 (DUA), Reporter - Arifin.

Lebih jauh Sudiana mengatakan, ini dilakukan oleh PT. Musim Mas, karena tidak memiliki lahan konserfasi lagi untuk dijadikan HCP. Apa salahnya pinggir-pinggir anak sungai yang berada dalam areal perkebunannya, seperti sungai Batang Napuh, sungai Mangkarai dan lain sebagainya, ditinggalkan konserfasi minimal 50 meter dari sungai. Lihat sendiri semua pinggir sungai yang berada dalam areal perkebunannya, telah ditami kelapa sawit oleh PT. Musim Mas, jelasnya.

Bila PT. Musim Mas tetap melarang kami membuka lahan milik sendiri, dan tidak mencabut HCP dilahan kami, akan menempuh jalur hukum. Bersama kuasa hukum saya, perusahaan itu kami laporkan kepada pihak yang berwajib, karena telah menggarap lahan kami tanpa pemberitahuan, apa lagi menggati rugi pada saya atau kepada orang tua saya selaku pemilik lahan itu, ancamnya.

Baca Juga:  Mendengar Ada Warga yang Meninggal Bhabinkamtibmas Desa Busungbiu Langsung Datang Mekayat

Saat hal itu dikonfirmasi melalui WhatsApp kepada Ibrahim dan Linton Purba selaku Humas PT. Musim Mas, tidak ada balasan. Ketika Ibrahim dihubungi langsung, juga tidak mendapatkan jawaban. Halo, siapa ini? Sebantar saya masih rapat, kata Ibrahim langsung menutup telefon dan terkesan tidak mau menanggapi. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *