Keterangan Kabid Anggaran Mengenai Realisasi Pajak Rokok

Detikkasus.com l Bengkulu – Pemerintah Kabupaten Kaur menerima bagi hasil salah satu dari pajak rokok yang di kembalikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota

Kabid anggaran Irfi Lisisman kepada awak media menyampaikan pajak rokok dipergunakan sesuai DPA melalui Dinas teknis yaitu Dinas Kesehatan ujar nya Senin 14/6/2021

Baca Juga:  Satono Resmikan Sekolah Dasar Merah Putih di Sambas

Ditambahkan Irfi Lisisman Dana bagi hasil pajak rokok tersebut 50% untuk penanganam kesehatan dan 50% untuk kegiatan operasional dan lain sebagainya

Baca Juga:  ASN Mengikuti Kegiatan Kerohanian

Adapun info yang diperoleh awak media bagi hasil pendapatan dari bagi hasil pajak rokok untuk pemerintah provinsi sebesar 30% dan untuk pemeritah kabupaten atau kota 70%.

Baca Juga:  Karena Purna Siswa MTsN 1 Labuhanbatu Akhirnya Kenak Laporkan ke APH

Di kabupaten Kaur sendiri bagi hasil pajak rokok tahun 2019 dengan tahun 2020 berjumlah 7 Miliar Rupiah

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *