Keterangan Calon Presiden Nomor Urut 1 Jokowidodo(Jokowi) Memberikan keterangan Pers Setelah Putusan MK

Jumat, 28 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jakarta – Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Keterangan disampaikan Jokowi dengan didampingi Ma’ruf Amin di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Jokowi mengatakan, proses Pilpres dan Pemilu Legislatif telah dilalui dalam 10 bulan terakhir. Menjadi pembelajaran dan pendewasaan seluruh komponen bangsa dalam berdemokrasi. “Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan, dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya,” kata Jokowi.

Baca Juga:  SPRI : BPK RI Tidak Pernah Gunakan Verifikasi Media Dewan Pers

Jokowi menuturkan, setiap tahapan Pemilu mulai pendaftaran, kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk penyelesaian sengketa di Mahkamah Agung dan MK. “Semua tahapan telah kita jalani secara terbuka, secara transparan, secara konstitusional,” ujar Jokowi.

Baca Juga:  Polsek Sukasada Terjunkan Personil Laksanakan Razia Kendaraan Bermotor

Jokowi bersyukur MK telah mengeluarkan putusan. Jokowi juga menyatakan, proses persidangan di MK diselenggarakan secara adil dan transparan. Disaksikan langsung seluruh rakyat Indonesia melalui televisi maupun media elektronik lainnya. “Putusan mk adalah putusan yang berisfat final. Sudah seharusnya kita semua menghormati dan melaksanakan bersama-sama,” imbuh Jokowi.

Baca Juga:  Terkesan Ragu Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Rumengan Minta Mendikbud Nadiem Mundur 

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi). “Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK.

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB