detik-kasus.com|Bengkulu Senin(29/4/2019) Alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kaur dan Dana desa yang bersumber dari (APBN) tahun 2019,selain untuk pembangunan pisik (infrastruktur) dana tersebut di alokasikan untuk kegiatan “Bimtek penataan kewenangan desa”
Kepala Dinas PMD Kaur Asmawi,SAg SH melalui Plt Kepala Bidang PMD Iksan di ruang kerja nya membenarkan bahwa kegiatan Bimtek penataan kewenangan desa di laksanakan di hotel “Sinar Sport Bengkulu” waktu bimtek selama 3 hari terhitung sejak tanggal 28 sd 30 April 2019
Untuk lebih detail sebaiknya langsung ketemu dengan kepala dinas saja karna saya disini belum begitu memahami dan saya duduk disini masih sebagai Pelaksana tugas (Plt) papar Iksan,pernyataan ini serupa dengan pernyataan yang di sampaikan staf Dinas PMD Kaur
Berdasarkan impormasi laporan yang di sampaikan pemerintah desa dari peserta Bimtek rata” berjumlah sebanyak 3 orang tergantung kemampuan anggaran desa,setiap peserta bimtek di bebankan kurang lebih 6.5 juta Rupiah,anggaran di ambilkan dari anggaran desa masing” ujarnya.
Bimtek tentang penataan kewenangan desa,Perdesa mengutus 3 peserta,Biaya di bebankan dengan desa masing” setiap peserta kurang lebih 6.5 juta,sebagai nara sumber bimtek berbeda-beda,ada dari Dinas PMD Kaur dan ada juga dari Dinas PMD provinsi Bengkulu dan ada lagi dari Kementrian Desa imbuh Iksan
Terpisah,Utusan Pemerintah desa Suka Menanti Kecamatan Maje di kompirmasi mengatakan,memang ia ada kegiatan Bimtek penataan tentang kewenangan desa yang di selenggarakan di hotel sinar sport Bengkulu,kami berangkat 6 peserta terdiri dari : 3 perangkat desa dan 3 peserta anggota BPD
Mengenai anggaran bimtek maupun uang saku saya lupa dan belum berani bicara saat ini sebelum saya melihat RAB desa,yang pasti kami menyelenggarakan bimtek bukan menggunakan anggaran Dinas melainkan menggunakan anggaran desa Suka Menanti tahun anggaran 2019 ujar nya.(Rza)