Ketahuan Miliki Senjata Api Rakitan, Warga Bangkinang ini Akhirnya Mendekam di Sel Polres Kampar

 

Detikkasus.com | BANGKINANG KOTA – Seorang Pria Warga Jalan Letnan Boyak Bangkinang diamankan aparat Kepolisian dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, karena ketahuan memiliki dan menguasai senjata api rakitan Jenis revolver beserta 3 butir amunisinya.

Tersangka kasus kepemilikan senjata api illegal yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah AD alias AK (Lk 30), pria ini beralamat di Jln. Letnan Boyak Kel. Langgini Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar, bersamanya turut diamankan sepucuk senjata api laras pendek rakitan jenis revolver beserta 3 butir amunusi.

Baca Juga:  Patroli ke  SPBU Celukan Bawang Pada Malam Hari Berguna Mencegah TerdinyaTindak Pidana Guna Berikan Rasa Aman

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (26/4/2018) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Perumahan Athaya 1 Jalan lingkar Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.

Baca Juga:  Unit Sabhara Melakukan Patroli Dialogis Dengan Warga Untuk Antisipasi Kriminalitas

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satnarkoba langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan disalah satu rumah di komplek perumahan tersebut, petugas mendapati 1 orang sedang berada didalam rumah yaitu AD alias AK.

Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkotika, akan tetapi didapat sepucuk senjata api rakitan berjenis revolver dengan 3 butir peluru (amunisi), selanjutnya pemilik senjata api illegal ini digelandang ke Mapolres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sekda Kampar ; Permudah Perizinan Dengan Penerapan Aplikasi OSS Yang Terintegrasi.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AD telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *