Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Gresik -, S (25) dan AYI (25) diamankan Unit Reskrim Polsek Kebomas Polres Gresik karena kedapatan membawa minuman keras jenis arak di Jl. Raya Mayjend sungkono termasuk Desa Prambangan Kebomas Gresik, Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kebomas Kompol Rony Edy Yusuf mengatakan Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk. Anggota Reskrim Polsek Kebomas mengamankan keduanya karena mendapatkan infomasi yang didapat dari masyarakat bahwa di jembatan Prambangan sering ditempati pemuda pemudi cangkrukan sambil minum minuman keras.
“Menindak lanjuti laporan dari masyarakat anggota Polsek Kebomas dipimpin Waka polsek Kebomas AKP Suhariyani melakukan Patroli dan berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan memiliki miras jenis arak” jelas Kapolsek.
Kronologi kejadian berawal saat Polsek Kebomas dipimpin Waka polsek Kebomas AKP Suhariyani melakukan Patroli gabungan antar fungsi didaerah rawan pesta miras, ketika melewati Jl. Raya Mayjend Sungkono Desa Prambangan Kecamatan Kebomas, Gresik mengetahui dua orang pemuda sedang duduk-duduk dipinggir jalan merasa curiga anggota mencoba menghampiri dan petugas berhasil mengamankan satu buah botol Mizone 500 ml yang berisi minuman yang diduga arak kemudian kedua orang tersebut dibawah ke Polsek guna dimintai keterangan , merasa keterangan yang diberikan berbelit belit anggota Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Dawud mencoba memeriksa Kos tersangka yang beralamat di Desa Klongonan Kecamatan Kebomas, Gresik dan didapat 4 botol aqua 1500 ml diduga arak sebagai barang bukti lain.
”Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa 4 (empat) botol aqua dan 1 (satu) buah botol merk Mizone yang berisi arak diamankan Petugas di Mapolsek Kebomas guna proses Tipiring” pungkas Kompol Rony. (Her).