Detikkasus.com | KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali melakukan penangkapan seorang pengedar narkoba jenis shabu, di wilayah Dusun Pinataan Desa Kampar Kec. Kampa pada Senin tengah malam (5/3/2018).
Tersangka kasus narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah AF alias IC (Lk 47), warga Penyesawan Selatan Desa Penyesawan Kec. Kampar Kab. Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 6 paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas pembungkus shabu, 1 buah bong terbuat dari kaca, 1 buah kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (5/3/2018) sekira pukul 21.00 wib, saat itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi bahwa tersangka AF alias IC sering melakukan transaksi narkotika dirumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi itu untuk melakukan penyelidikan, kemudian didapat informasi bahwa AF alias IC sedang berada dirumahnya.
Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah AF alias IC, kedatangan petugas diduga telah diketahui oleh target, dimana sebelumnya tersangka ini masuk ke kamar mandi diduga telah membuang barang bukti ke lobang Wc.
Setelah mengamankan tersangka AF alias IC selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan aparat desa setempat, kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ini membongkar saluran wc dan mengorek pipa saluran menggunakan bambu panjang lalu menyiram wc dari dalam kamar mandi.
Akhirnya tim berhasil menemukan 12 bungkus plastik yang 6 diantaranya berisi narkotika jenis shabu, semeny 6 lainnya telah habis karena larut terendam air, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, dijelaskan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Arifin).