Ketahanan Pangan Desa 20 Persen, Perintah Harus Dibongkar

Kaur l Detikkasus.com – 20 Persen dari pagu anggaran Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani
Untuk penanggulangan rawan pangan.

Program ketahanan pangan merupakan suatu kondisi untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga masyarakat degan tersedianya pangan secara cukup merara dan terjangkau.

Untuk mewujudan ketahanan pangan di masyarakat dapat dicapai,melalui empat pilar yaitu,ketersediaan pangan produksi dan import,Cadangan pangan, Penganeka ragaman konsumsi dan keamanan pangan,Pencegahan dan penanggulangan rawan pangan. terhadap penyediaan pangan.

Baca Juga:  Proyek Rehabilitasi UPTD SDN 1 Cipedang Indramayu, Diduga tidak Sesuai dengan Spesifikasi

Salah satu ketahanan pangan di Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,adalah budidaya kolam lele dengan tujuan,setelah panen hasil dibagikan kepada masyarakat 60 persen dan 40 persen untu ke desa.

Baca Juga:  Target Pendapatan 2023 Diturunkan PAD Belum Memuaskan

Warga Sinar Banten Sidik dan Simamora mengatakan usia panen yang pas adalah tiga bulan atau satu kilogram sekitar tujuh ikan lele,namun karna perintah pemerintah desa dan pendamping suruh di bongkar ya terpaksa kami bongkar,nama nya perintah dari pemerjtah desa dan pendamping mau tidak mau kami ikutkan meskipun baru usia dua bulan kata Sidik dan Simamora.

Baca Juga:  Kontingen Kabupaten Cirebon Siap Berlaga di Porsenitas XI 2024

Pemerintah Desa dalam hal ini Sekdes belum di chating melalui pesan whatsapp belum mengirim balasan. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *