PRINGSEWU| Detikkasus.com – Sebuah rapat koordinasi penting telah dilangsungkan di Kantor UPTD Wilayah 1 Dinas PSDA Provinsi Lampung, membahas penggunaan bersama sumber air irigasi Way Tebu Sistem 4. Pertemuan ini melibatkan petani sawah dan petambak ikan dari Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, serta Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama untuk pengairan yang merata dan efisien, Kamis (29/2/2024).
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa prinsip dan persyaratan penting untuk memastikan penggunaan air irigasi berjalan lancar. Keterbatasan suplai debit air dari bendungan menjadi salah satu isu utama yang dibahas, memaksa semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti larangan melakukan sadap bebas air tanpa melalui pintu bagi. Kesepakatan ini juga menegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar aturan atau merusak infrastruktur irigasi akan menghadapi proses hukum.
Zaidir, Operator Daerah PSDA Provinsi Lampung, mengungkapkan harapannya agar kesepakatan ini dapat mencegah kerusakan lebih lanjut pada jaringan irigasi.
“Saya berharap ini bisa sama-sama disepakati dan ke depan tidak ada lagi kerusakan jaringan irigasi yang ada di wilayah Way Tebu 4,” ujar Zaidir.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari BBWS Lampung, Dinas Pertanian dan Perikanan dari Tanggamus dan Pringsewu, serta perwakilan dari kelompok petani dan petambak setempat.
Kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan air irigasi, terutama mengingat hanya 20% petani di Kecamatan Pagelaran yang saat ini dapat mengandalkan sumber air bendungan, dengan mayoritas masih bergantung pada air hujan untuk musim tanam. Kesepakatan ini menjadi langkah maju dalam upaya bersama untuk memastikan ketersediaan air yang cukup bagi semua pihak yang terlibat. (Iyan)