Humbahas l Detikkasus.com – Badan Kesbangpol Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut melaksanakan kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Organisasi Masyarakat, di Cafe Restro & Restoran Doloksanggul, Jumat (9/12-2022).
Kegiatan Kesbangpol Humbahas ini guna meningkatkan sinergitas ormas dan pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Humbahas.
Dr. Dimpos Manalu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Magister Administrasi Publik Universitas HKBP Nomensen Medan, Manalu menyampaikan bahwa kebebasan berorganisasi telah diakui sebagai bagian dari hak Konstitusional warga negara dijamin Pasal 28E (3) UUD 1945, Hak berorganisasi adalah hak asasi manusia yang tak dapat dibatasi (non derogable right), akan tetapi mengemukakan pendapat merupakan hal asasi yang dapat dibatasi (derogable rights), UU 17 tahun 2013 tentang Ormas, diubah menjadi UU 16 tahun 2017.
Sementara Kasi Intel Kajari Humbahas Hendra Sinaga SH memaparkan, bahwa menurut Pasal 1 UU 17 tahun 2013, Ormas didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dengan kedaulatan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Mereka menyampaikan juga, pertumbuhan ormas di Indonesia , menurut data Kemendagri (2019) jumlah Ormas di Indonesia sekitar 431.465 dan Ormas terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, HKBP.
“Setidaknya ada 6 Regulasi Ormas yakni UU 17 Tahun 2013, beserta perubahan nya yakni UU nomor 16 tahun 1016 , PP nomor 58 tahun 2016, PP 59 tahun 2016, Permendagri 56 dan 57, 58 tahun 2017,” kata Hendra Sinaga. (Evendy)