Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban,2018.
Upaya untuk memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkoba menjadi tanggung jawab semua pihak. Untuk itu, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan tema ‘Penyebaran Informasi melalui Khotib tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di ruang rapat Setda lantai 1, Rabu (28/11/2018).
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Tuban, Drs. Joko Sarwono menyatakan bahwa pemerintah menetapkan pada tahun 2015 sebagai tahun darurat narkoba. Tercatat sekitar 4,5 juta pemuda menjadi pengguna narkoba yang tidak bisa direhabilitasi. Jumlah tersebut merupakan 2 persen dari total pengguna narkoba di dunia.
Kepada tokoh masyarakat di Kabupaten Tuban, kami titipkan pesan tentang bahaya dari narkoba untuk disampaikan saat berdakwah kepada masyarakat ujar Joko.
Joko menjelaskan bahwa eksistensi Kesbangpol sebagai fasilitator pelaksanaan P4GN berfungsi untuk membentengi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba dalam menyongsong bonus demografi di tahun 2030. Sehingga generasi muda Indonesia khususnya Kabupaten Tuban agar tetap sehat dan tetap berprestasi terhindar dari lost generation, ungkap Joko.
Selaku ketua panitia, Drs. Chusnul Yaqin menjelaskan tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk mempersempit ruang gerak peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang. Dengan penyampaian informasi bahaya narkoba diharapkan para khotib dapat menyebarluaskan sebagai bahan tambahan materi ceramah ujar Chusnul.
Kegiatan ini diikuti oleh 75 khotib dari 20 kecamatan di Kabupaten Tuban dengan narasumber dari kepala BNNK, Polres Tuban dan testimoni mantan pecandu narkoba.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Narkoba Kabupaten Tuban, perwakilan kantor kementerian agama, dan bagian Kesejahteraan rakyat Setda Kabupaten Tuban.
(Mam/MCT)