Kesalah Fahaman Antara Kuwu Cikeusal Dengan Warga Di SDN 1 Cikeusal.

 

Investigasi Jawabarat, Cirebon, detikkasus.com – Berawal mulanya dari status di Media sosial (Facebook) oleh Murid SDN 1 Cikeusal kini tengah geger dan berujung panjang dalam perbincangan di Kabupaten Cirebon tepatnya di Desa Cikeusal Kecamatan Gempol, Warga yang agak kecewa atas sikap Kades Cikeusal yang dinilai arogan, hal ini dianggap oleh warga Cikeusal, yakni Solihin (42) orang tua dari Achmad (11), Sri hayati (45) orang tua dari Irham (12), Sukerni (50) orang tua dari Rohmat (11), Maedah (33) orang tua dari Rafli (12), Nenti (28) orang dari Agil (12) dan Uripah (45) orang tua dari Singgih (12) yang melihat tindakan Dedy Karsono (45) selaku Kepala Desa Cikeusal yang dianggap melakukan dugaan tindakan perampasan Handphone (Hp) dari ke 6 murid SDN 1 Cikeusal Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon melalui orang-orang nya yaitu salah satu perangkat ( Mandor ) desa yang diperintahkan Kades ( kuwu dedi ) Cikeusal.

Pasalnya Solihin memaparkan (10/03/18) adanya tindakan Oknum Kuwu Cikeusal yang kurang baik dan beretika serta tidak dibenarkan dari peminjaman Handphone dari 6 murid SDN 1 Cikeusal melalui tangan-tangan Perangkat Desanya ( Mandor ) ataupun Orang suruhannya atas perintah Kades ( kuwu ) Cikeusal yang beralibi atas dasar meminjam Hp 6 murid yang tanpa persetujuan pemilik Handphone yakni orang tua murid masing-masing, walaupun sebagian ada yang sudah dikembalikan, ujarnya dengan nada kecewa.

Saat ditemui (10/03/18) Solihin (42) dan ke 5 orang tua murid lain memaparkan kepada team investigasi detikkassu.com atas kekecewaannya terhadap sikap Kades ( kuwu ) Cikeusal yang bertindak secara Arogan dan tidak sesuai prosedur serta tidak patut ditiru ataupun dicontoh, sehingga Kades ( kuwu ) Cikeusal dianggap melakukan dugaan tindak pidana 368 ( Perampasan ) 6 Handphone (Hp) terhadap 6 murid SDN 1 Cikeusal yang kini sedang ramai dibicarakan dan di perbincangkan masyarakat desa cikeusal.

Tentang Adanya permasalahan ini, Orang tua murid akan berembuk menyikapi permasalahan yang ada dengan cara melaporkan kades ( kuwu ) cikeusal ke pihak Kepolisian bila tidak ada etikad baik dari Kades ( kuwu ) Cikeusal dan Jajarannya yang terlibat dalam tindakan arogan dan perampasan hp, terangnya Solihin dengan tegas dan penuh kekecewaan.

Hal senadapun disampaikan dari ke 5 orang tua murid saat di temui (10/03/18) di kediaman Solihin sekira pukul 11:00 – 11:45 WIB.

Saat dikonfirmasi (10/03/18) Rupadi (51) Wali Kelas 6 SDN 1 Cikeusal membenarkan adanyanya mediasi permasalahan tersebut di ruang kantor Sekolah SDN 1 Cikeusal Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon yang disaksikan banyak orang tua murid, guru-guru serta, kepala sekolah dan perangkat Desa Cikeusal , terangnya saat dikonfirmasi melalui telepon (10/03/18).

Saat dikonfirmasi (10/03/18) Dedy Karsono (Kades / kuwu Cikeusal) memaparkan bahwa dalam hal ini sebenarnya hanya sebatas kesalafahaman yang sehingga terjadi mis komunikasi antara saya ( kuwu ) dan orang tua murid lainnya sehingga sudut pandang mereka berbeda-beda mengasumsikan tindakan tersebut, dan senyatanya hal tersebut hanya bersifat mengamankan Handphone saja bukan merapampas agar apa yang terjadi dapat diredam atas pembuatan status di medsos ( facebook) oleh salah satu murid SDN 1 Cikeusal yang tidak bertanggungjawab dinilai menuai kontroversi, dan disini saya sebagai kuwu sekaligus orang tua murid dari anak saya akan mengclearkan ( menyelesaikan ) masalah tersebut dengan cara saya meminta maaf kepada orang tua murid yang sekiranya menganggap saya sebagai kades ( kuwu ) yang arogan.
Saya atas nama kuwu cikeusal meminta maaf kepada orang tua murid, dan para guru atas sifat dan sikap saya yang sekiranya kurang berkanan. Sekali lagi saya mohon maaf.
Ungkap kuwu cikeusal dedi dengan nada rendah dan santun.

Sementara ditempat terpisah Jupri (32) Masyarakat Pemerhati angkat bicara dengan adanya permasalahan yang ada di Desa Cikeusal tersebut patut disikapi sampai terang, dan apabila dugaan 368 ( Perampasan ) tersebut terbukti oleh Oknum Kades yang bertindak Arogan baiknya patut dilaporkan kepihak berwajib agar mendapat pelajaran berharga serta efek jera, namun apa bila tidak terbukti apa yang di dugaakan tersebut, baiknya kedua belah pihak duduk bersama menyelesaikan dengan cara klarifikasi ataupun musyawarah secara kekeluargaan dengan harapan selesai tanpa ada unsur dendam dikemudian hari, terang jupri masyarakat pemerhati.
( Sendika Lubis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *