Kesadaran Pemilik Perahu Rendah, Ribuan Perahu Tidak Memiliki Ijin Kepemilikan dan Operasi, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Jumat, 30 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, detikkasus.com – Ribuan perahu nelayan kapasitas kecil yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur tidak memiliki ijin

Terbukti dari data Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang dari 14 ribu perahu berkapasitas kecil hanya 995 perahu yang berijin

Kabid Hubungan Laut (Hubla) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang Chotibul Umam kamis 29/6 membenarkan fenomena tingkat kesadaran pemilik perahu yang rendah menjadi faktor banyaknya perahu kapasitas kecil tidak memiliki ijin

Baca Juga:  Yang Biasanya Jajan di Awang-Awang, Kecamatan Mojosari Rek, Awas Burungmu Kena HIV - 8 PSK Di Razia Pol PP.

Menurut Chotibul Umam dokumen perijinan kepemilikan maupun ijin operasional sangat penting di miliki oleh pemilik perahu dengan kapasitas kecil
“Ijin kepemilikan maupun ijin operasional sama fungsinya dengan STNK Kendaraan, Untuk ijin perahu kecil kapasitas di bawah 7 groos Tonage (GT) di terbitkan Dishub Sampang sedangkan d atas 7 GT wewenang Propinsi,” ujar Chotibul Umam

Baca Juga:  Rutin Laksanakan Razia Kendaraan Untuk Jaga Situasi Aman

Dalam menerbitkan ijin pihaknya mempertimbang dokumen kepemilikan serta kelayakan operasi maupun jenis alat penangkap ikan yang di gunakan

Baca Juga:  Polsek Busungbiu Melaksanakan Razia Kendaraan Bermotor dan Pemeriksaan Terhadap Barang Bawaan

Chotibul Umam mengaku sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk membuka layanan perijinan, namun upaya tersebut masih belum maksimal

Dihimbau supaya seluruh pemilik perahu berkapasitas kecil yang belum mempunyai dokumen perijinan segera mengurus supaya aman, tenang serta merasa terlindungi saat menangkap ikan. (Her).

Berita Terkait

Tretes, Prigen, Pasuruan Jadi Ajang Bisnis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Melalui Jum’at Curhat, Rebo Warga Karangdinoyo Mengaku Sawahnya Mulai Kekeringan
Pemerhati Pengamat Pemantau Publik Aceh : Minta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
Dugaan Omak-Omak Desa Gampong Mutia, Geruduk Datangi Kantor Camat Langsa Kota
Polda Aceh : Siap Amankan 8 Besar Ca-Bor Sepak Bola PON XXI.
Gedung Perikanan Salah Perencanaan, Terpaksa Di Tutupi
Arena Perjudian 303 Sabung Ayam di Jabon Sidoarjo Akhirnya di Razia Karena Meresahkan Masyarakat
BBM Pertamina Field Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah Bocor Diduga Akibat Kelalaian

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 15:27 WIB

Tretes, Prigen, Pasuruan Jadi Ajang Bisnis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Jumat, 13 September 2024 - 15:18 WIB

Melalui Jum’at Curhat, Rebo Warga Karangdinoyo Mengaku Sawahnya Mulai Kekeringan

Jumat, 13 September 2024 - 14:57 WIB

Pemerhati Pengamat Pemantau Publik Aceh : Minta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

Jumat, 13 September 2024 - 14:56 WIB

Dugaan Omak-Omak Desa Gampong Mutia, Geruduk Datangi Kantor Camat Langsa Kota

Jumat, 13 September 2024 - 14:55 WIB

Polda Aceh : Siap Amankan 8 Besar Ca-Bor Sepak Bola PON XXI.

Berita Terbaru

Uncategorized

Polda Aceh : Siap Amankan 8 Besar Ca-Bor Sepak Bola PON XXI.

Jumat, 13 Sep 2024 - 14:55 WIB