Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Dinas LHK Bengkulu mengeluarkan surat izin perpanjangan usaha pengolahan kayu kepada CV.Marantika terhitung sejak di tanda tangani Kepala Dinas LHK Bengkulu Ir. Agus Priambudi. MSc tanggal 03 September 2018.
CV.Marantika di sebut-sebut memanpaatkan kayu limbah dari lahan perizinan PT.CBS yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit.
Izin pemanpaatan kayu,awal nya di keluarkan Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu, seiring waktu berjalan surat izin usaha pemanpaatan kayu berahir, keluarlah perpanjangan izin dari Dinas LHK Bengkulu yang di tanda tangani Kepala Dinas Ir.Agus Priambudi.MSc
Lembaga JPKP Kabupaten Kaur,dalam hal ini meminta Dinas LHK Bengkulu turun kembali, Guna mengecek lokasi tempat pengambilan kayu yang sesungguh nya, kalau bisa melibatkan petugas KPHL (TNI – Polri) LSM dan wartawan, kepala desa yang punya wilayah ujar Pahrul Rozy 11/10.
Rozy menduga, asal usul kayu bulat sebagian di ambil dari lokasi yang berada di luar zona perizinan, misalnya, di tepi anak sungai yang jarak nya kurang dari 50 meter, dari tepi sungai yang jarak nya kurang dari 100 meter, di pinggir cadas yang berjarak kurang dari 50 meter.
Kemaren Dinas LHK Bengkulu menurunkan tim/petugas, namun sangat di sayangkan tim tersebut tidak sampai kelokasi HPT air sambat yang di duga menjadi tempat pengambilan kayu,dengan berbagai alasan,ungkap Rozy.
Kepala BP2HP Lampung saat di kompirmasi melalui pesan whatsapp sampai berita ini dilansir belum memberikan jawaban kepada awak media, terkait dengan proses mobilisasi kayu bulat pada malam hari,dari tempat penumpukan kayu (TPK) di pondok pusaka menuju ke soumil yang berjarak kurang lebih 30 kilometer.
Direktur CV. Marantika, belum dapat di hubungi awak media, belum dapat di ketahui apakah proses mobilisasi kayu bulat dari TPK pondok pusaka sudah di lengkapi dengan kode batang (barcode) sama hal nya dengan petugas KPHL Kabupaten Kaur dengan petugas GANIS – PKB (petugas teknis penguji kayu bulat) Lampung belum dapat di hubungi,
GANIS – PKB di tunjuk untuk menghitung jumlah kubikasi kayu, nama/jenis kayu dan merincikan kayu bulat kecil, kayu bulat sedang dan kayu bulat besar, untuk menghitung retribusi yang harus di bayarkan kepada negara (Reza)