Kerusakan Hutan Rimba Berdampak Dengan Jalan Hotmix…?

Minggu, 21 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Hutan alam yang dalam posisi alami (hutan rimba) di wilayah kabupaten Kaur drastis berubah alias rusak.

Hutan rimba yang mengalami kerusakan sepertinya sudah terjadi di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten Kaur, misalnya di kecamatan Nasal, kecamatan Maje, kecamatan Kaur Selatan,kecamatan Tetap, kecamatan Kaur Tengah.

Hutan rimba di sinyalir menjadi bulan-bulanan salah satu perusahaan berskala besar yang di ketahui bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit.

Hutan rimba (hutan desa) di tapsir sengaja dirusak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga:  "Ajoi dukung Dinkes, Vaksinasi Jurnalist"

Tidak tanggung-tanggung, sepertinya perbukitan dengan kemiringan diatas 20 derajat tidak di hiraukan, di gusur di teras untuk menanam kelapa sawit.

Dalih-dalih pembukaan hutan rimba (hutan desa) di manpaatkan pula untuk berbjsnis kayu bulat untuk di olah menjadi kayu jadi, yang di sebut-sebut pemanpaatan limbah.

Selain terjadi kerusakan hutan,aset negara (aset daerah) kena imbas nya,diduga paktor sering digunakan lalu lintas truk/fuso bermuatan kayu log (kayu bulat) jalan hotmix di pondok pusaka rusak berat.

Baca Juga:  Jaminan RUU PKS Terhadap Keamanan Perempuan di Indonesia.

Wakil ketua GMPK Kabupaten Kaur menyampaikan, jalan hotmix tidak mungkin rusak akibat kendaraan R2 dan R4 di tapsir kerusakan jalan akibat beban kendaraan melampaui diluar batas

Ia juga menjelaskan jalan pondok pusaka di bangun menggunakan dana APBD Kaur, bukan menggunakan dana perusahaan, artinya jalan itu bukan jalan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan bukan juga jalan perusahaan yang berbisnis kayu dari hutan rimba, hal itu sudah jelas-jelas salah ungkap Noven.

Baca Juga:  Menyikapi Perkembangan Situasi Politik, Bhabin Banjar Kunjungi Warga.

Dia berharap polisi kehutan menggunakan hak dan kewenangan yang bersipat preventif, administratif dan operasi represif,seperti misalnya mengadakan patroli, memeriksa surat-surat berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan,mencari keterangan dan barang bukti dengan terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan (kayu) demikian Noven.

Pemilik usaha perkebunan kelapa sawit,pemilik usaha pengolahan kayu (limbah) yang di tengarai berasal dari hutan rimba hingga berita di lansir belum dapat di kompirmasi (Reza)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru