Kerusakan Hutan Rimba Berdampak Dengan Jalan Hotmix…?

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Hutan alam yang dalam posisi alami (hutan rimba) di wilayah kabupaten Kaur drastis berubah alias rusak.

Hutan rimba yang mengalami kerusakan sepertinya sudah terjadi di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten Kaur, misalnya di kecamatan Nasal, kecamatan Maje, kecamatan Kaur Selatan,kecamatan Tetap, kecamatan Kaur Tengah.

Hutan rimba di sinyalir menjadi bulan-bulanan salah satu perusahaan berskala besar yang di ketahui bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit.

Hutan rimba (hutan desa) di tapsir sengaja dirusak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga:  Brigjend. TNI Sudarto, S. IP Tinjau Pelaksanaan TMMD Ke 103 Wil. Kodim 0307 TD

Tidak tanggung-tanggung, sepertinya perbukitan dengan kemiringan diatas 20 derajat tidak di hiraukan, di gusur di teras untuk menanam kelapa sawit.

Dalih-dalih pembukaan hutan rimba (hutan desa) di manpaatkan pula untuk berbjsnis kayu bulat untuk di olah menjadi kayu jadi, yang di sebut-sebut pemanpaatan limbah.

Selain terjadi kerusakan hutan,aset negara (aset daerah) kena imbas nya,diduga paktor sering digunakan lalu lintas truk/fuso bermuatan kayu log (kayu bulat) jalan hotmix di pondok pusaka rusak berat.

Baca Juga:  Abadi Ginting penyaluran BLT 75 KK bagi yang tidak hadir di antar dari rumah ke rumah 

Wakil ketua GMPK Kabupaten Kaur menyampaikan, jalan hotmix tidak mungkin rusak akibat kendaraan R2 dan R4 di tapsir kerusakan jalan akibat beban kendaraan melampaui diluar batas

Ia juga menjelaskan jalan pondok pusaka di bangun menggunakan dana APBD Kaur, bukan menggunakan dana perusahaan, artinya jalan itu bukan jalan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan bukan juga jalan perusahaan yang berbisnis kayu dari hutan rimba, hal itu sudah jelas-jelas salah ungkap Noven.

Baca Juga:  Kades H Abdul Muntolib Di Dampingi Babinsa 08 Jabon Bagikan Santunan

Dia berharap polisi kehutan menggunakan hak dan kewenangan yang bersipat preventif, administratif dan operasi represif,seperti misalnya mengadakan patroli, memeriksa surat-surat berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan,mencari keterangan dan barang bukti dengan terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan (kayu) demikian Noven.

Pemilik usaha perkebunan kelapa sawit,pemilik usaha pengolahan kayu (limbah) yang di tengarai berasal dari hutan rimba hingga berita di lansir belum dapat di kompirmasi (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *