Aceh Utara |Detikkasus.com. -Seperti pada terbitan pemberitaan sebelumnya ada lelucon yang dimainkan oleh Hakim penegak hukum ditingkat Pengadilan Negeri Lhoksukon kini diduga terjadi juga ditingkat tinggi tak lain dan tak bukan produk hukum yang dihasilkan pada perkara terhadap relaas pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding dengan nomor perkara W1.U12/1869/HK.02/VII/2022 oleh PN Lhoksukon tanggal 20 Juli 2022 yang diajukan oleh muhammad nasir selaku penggugat perkara perdata tapal batas dengan yusniah, s.pd., afifundin, se dan samsulbahri yang merupakan keluarga alm. M.yusuf meudehak selaku sekretaris gampong desa binjee saat AJB tersebut dikeluarkan di tahun 2011 dan 2013 serta nomor putusan bandingnya dengan nomor 64/pDT/2022/PT BNA hari kamis tanggal 11 agustus 2022 tahun lalu. Pada tanggal, 10 april 2023.
Bukti otentik yang terjadi dilapangan begitu cepatkah siap amar putusannya dalam waktu 23 hari sudah kelar ada keanehan dan keganjilan ditemukan disini karena pengetahuan dalam penyelesaikan perkara pada pengadilan tingkat banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk penyelesaian minutasi terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 3 bulan, maka majelis hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada ketua pengadilan tingkat banding dengan tembusan ditujukan kepada ketua mahkamah agung; ketentuan tenggang waktu tersebut tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, terus untuk efektifitas monitoring terhadap kepatuhan penanganan perkara sesuai dengan jangka waktu di atas, agar memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektronik tepat waktu dan selengkapnya apa pada peraturan SEMA nomor 2 Tahun 2014.
Melihat dari cepatnya melakukan amar putusan banding dala kurun 23 hari kerja yang dilakukan oleh Hakim ketua majelis Rahmawati, S.H beserta hakim anggota Firman, S.H, Dr. H. Supriadi, S.H,M.H dan Panitera Pengganti Sanusi, S.H di pengadilan tinggi PT banda aceh, oleh awak media detikkasus.com. Dugaan adanya kecurigaan terhadap permainan suap menyuap disini yang dilakukan oleh mafia tanah keluarga m.yusuf meudehak, patut diperiksa oleh mahkamah agung republik indonesia, jika kedapatan PNS yang bermain curang di PT banda aceh dengan bermain lelucon putusan produk hukum banding untuk ditindak secara tegas dengan tanpa memberi ruang ampunan lansung dengan cara pemecatan dengan tidak hormat supaya memberi efek jera kepada PNS yang lain di PT banda aceh.
Banyak sudah biaya yang dikeluarkan muhammad nasir dalam mencari keadilan hokum dinegeri ini, dari pengajuan perkara perdana menghabiskan biaya sebesar ± Rp. 7.000.000 tujuh juta rupiah, kemudian kata pengacara Fitriani, SH dan Mustafa M.Zein, SH selaku LBH Syiah Kuala di Lhokseumawe, “Harus kita batalkan dulu karena tidak cukup gugatan” terus membatalkan pengajuan pertama mengajukan kembali perkara perdata tersebut dengan biaya sebesar ± Rp. 10.000.000. sepuluh juta rupiah kemudian pelaksanaan siding lapangan sebesar ± Rp. 13.000.000. tiga belas juta rupiah, lanjut banding ke PT Banda Aceh juga menghabiskan biaya sebesar ± Rp. 10.000.000. sepuluh juta rupiah lanjut pengajuan kasasi ke-Mahkamah Agung Republik Indonesia sebesar Rp. 10.000.000. sepuluh juta rupiah dan ditambah dengan biaya honor pengacara Mustafa Zein, SH dan Fitriani sebesar Rp. 50.000.000. lima puluh juta rupiah yang sekarang baru dilunasi sebesar Rp. 30.000.000 tiga puluh juta rupiah.
Kalau kita melihat pengeluaran diatas, awak media detikkasus.com merasa heran dan curiga juga benerkah biaya tersebut sebesar itu, terus menjumpai muhammad nasir dan menayakan prihal tersebut, benar adanya jika perlu bukti kami berikan bukti-bukti kwitansi yang diteken oleh pengacara kami dari LBH Syiah Kuala Mustafa Zein, SH dan Fitriani, SH dengan bukti kwitansi namun muhammad nasir berucap diujung cerita sudah lemas dengan biaya-biaya tersebut apakah benar pengacara yang kita pakai harus bayar segedek itu angkanya kepada Abunas kepala biro lhokseumawe, awak media detikkasus.com menjawab sekilas, setahu kami biaya pengacara sudah dibayarkan pemerintah.
(Abunas kepala biro lhokseumawe)