Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, detikkasus.com – Jumat, 15/09/2017. Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banyuwangi, didampingi puluhan wartawan menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jumat (15/9/17). Kedatangan dua lembaga kontrol sosial yang dipimpin masing-masing dedengkotnya, LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Agus Sobirin serta LSM Aliansi Rakyat Miskin (ARM) M. Helmi Rosyadi itu untuk melaporkan terkait dugaan pungli yang dilakukan SMA Negeri 1 (SMANTA) Banyuwangi dan dugaan manipulasi (markup) yang dilakukan Kepala Gudang (Kagud) Bulog Ketapang 1.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi melalui Kepala Seksie (Kasie) Pidana Khudus (Pidsus) I Putu Sugiawan, SH yang menerima kedatangan LSM dan puluhan wartawan tersebut mengaku welcome.
“Monggo silahkan, LSM kan memang lembaga kontrol sosial ditengah masyarakat. Jadi kalau memang ada temuan yang dirasa tidak benar, silahkan itu hak teman-teman untuk melapor. Nanti akan kita kaji dan pelajari untuk proses selanjutnya,” ungkap Kasie Pidsus Putu Sugiawan.
Sementara Agus Sobirin selaku Ketua Bidang Investigasi LSM LIDIK, kepada wartawan menyatakan pihaknya melaporkan dugaan pungli yang dilakukan Kepala SMAN 1 Banyuwangi karena telah melakukan pungutan berupa uang gedung per siswa 1.750 juta dan modus penjualan seragam yang dilokalisir oleh Koperasi sekolah setempat.
“Bahkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kemarin, ada AS, oknum Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi yang.menjadi makelar memasukkan salah satu siswa dengan tarif 7 juta untuk diberikan kepada Kasek SMAN 1 Banyuwangi.
tapi
“Padahal sudah jelas, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdinpen) Wilayah Propinsi di Banyuwangi menyatakan, tidak boleh memungut uang gedung maupun pungutan lainnya karena gedung sekolah negeri itu,urusannya pemerintah untuk membangunnya. Termasuk adanya modus penjualan seragam per siswa 1.3 juta. Sedangkan oknum AS yang jadi makelar meminta uang 7 juta kepada siswa baru, menjadi tanggungjawab Kadispendik Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan sanksi,” sergah Agus Sobirin.
Sedangkan Ketua LSM Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Banyuwangi, M. Helmi Rosyadi yang melaporkan dugaan manipulasi dan markup beras untuk rakyat sejahtera (dulu Raskin) meminta agar kasus klasik yang selama ini dilakukan pihak Bulog harus diusut dengan tuntas.
“Permainan Bulog selama ini selalu beras yang terjelek digelontorkan kepada masyarakat, dan jika masyarakat komplain, barulah diganti dengan beras yang lebih baik. Pertanyaannya, kenapa harus diberikan beras yang jelek dan tidak layak dimakan jika memang ada yang lebih layak dan pantas dikonsumsi masyarakat,” lontar Helmi.
Logikanya, lanjut Helmi, harga beras jelek dg kualitas tidak layak makan, ada kutunya, kuning dan lain sebagainya, pastilah lebih murah jika dibandingkan dengan harga beras yang lebih layak.
“Disini ada dugaan markup anggaran dalam pembelian maupun penjualan. Karena Rastra ini tidak gratis, tapi sifatnya subsidi. Jadi masyarakat masih harus membeli dengan harga tertentu,” urai pria yang juga ketua Gerakan buruh dan rakyat anti korupsi (Gebrak) ini. (Td/.sd). TEDDY.SH.PERWAKILAN JAWA-BALI.