Kepsek SMAN 1Banyuwangi Dan Kagud Bulog Ketapang 1 Di Laporkan 2 LSM Ke Kejaksaan.

Jumat, 15 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, detikkasus.com – Jumat, 15/09/2017. Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banyuwangi, didampingi puluhan wartawan menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jumat (15/9/17). Kedatangan dua lembaga kontrol sosial yang dipimpin masing-masing dedengkotnya, LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Agus Sobirin serta LSM Aliansi Rakyat Miskin (ARM) M. Helmi Rosyadi itu untuk melaporkan terkait dugaan pungli yang dilakukan SMA Negeri 1 (SMANTA) Banyuwangi dan dugaan manipulasi (markup) yang dilakukan Kepala Gudang (Kagud) Bulog Ketapang 1.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi melalui Kepala Seksie (Kasie) Pidana Khudus (Pidsus) I Putu Sugiawan, SH yang menerima kedatangan LSM dan puluhan wartawan tersebut mengaku welcome.

“Monggo silahkan, LSM kan memang lembaga kontrol sosial ditengah masyarakat. Jadi kalau memang ada temuan yang dirasa tidak benar, silahkan itu hak teman-teman untuk melapor. Nanti akan kita kaji dan pelajari untuk proses selanjutnya,” ungkap Kasie Pidsus Putu Sugiawan.

Baca Juga:  Kecamatan Wringin Raih Juara Pawai Budaya & Bondowoso Culture Night Carnival 2017.

Sementara Agus Sobirin selaku Ketua Bidang Investigasi LSM LIDIK, kepada wartawan menyatakan pihaknya melaporkan dugaan pungli yang dilakukan Kepala SMAN 1 Banyuwangi karena telah melakukan pungutan berupa uang gedung per siswa 1.750 juta dan modus penjualan seragam yang dilokalisir oleh Koperasi sekolah setempat.

“Bahkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kemarin, ada AS, oknum Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi yang.menjadi makelar memasukkan salah satu siswa dengan tarif 7 juta untuk diberikan kepada Kasek SMAN 1 Banyuwangi.
tapi
“Padahal sudah jelas, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdinpen) Wilayah Propinsi di Banyuwangi menyatakan, tidak boleh memungut uang gedung maupun pungutan lainnya karena gedung sekolah negeri itu,urusannya pemerintah untuk membangunnya. Termasuk adanya modus penjualan seragam per siswa 1.3 juta. Sedangkan oknum AS yang jadi makelar meminta uang 7 juta kepada siswa baru, menjadi tanggungjawab Kadispendik Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan sanksi,” sergah Agus Sobirin.

Baca Juga:  Kepala Penerangan Korem 063/Sunan Gunung Jati Pamit Kepada Anggota

Sedangkan Ketua LSM Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Banyuwangi, M. Helmi Rosyadi yang melaporkan dugaan manipulasi dan markup beras untuk rakyat sejahtera (dulu Raskin) meminta agar kasus klasik yang selama ini dilakukan pihak Bulog harus diusut dengan tuntas.

“Permainan Bulog selama ini selalu beras yang terjelek digelontorkan kepada masyarakat, dan jika masyarakat komplain, barulah diganti dengan beras yang lebih baik. Pertanyaannya, kenapa harus diberikan beras yang jelek dan tidak layak dimakan jika memang ada yang lebih layak dan pantas dikonsumsi masyarakat,” lontar Helmi.

Baca Juga:  Tekan Pelanggaran Lalulintas Polsek Busungbiu Gelar Razia Kendaraan Bermotor

Logikanya, lanjut Helmi, harga beras jelek dg kualitas tidak layak makan, ada kutunya, kuning dan lain sebagainya, pastilah lebih murah jika dibandingkan dengan harga beras yang lebih layak.

“Disini ada dugaan markup anggaran dalam pembelian maupun penjualan. Karena Rastra ini tidak gratis, tapi sifatnya subsidi. Jadi masyarakat masih harus membeli dengan harga tertentu,” urai pria yang juga ketua Gerakan buruh dan rakyat anti korupsi (Gebrak) ini. (Td/.sd). TEDDY.SH.PERWAKILAN JAWA-BALI.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru