Sinjai, Detikkasus.com. Kepolisian Resort (Polres) Sinjai Menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungli dan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 956 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Satgas Saber Pungli Tingkat Kabupaten Sinjai di Aula Polres Sinjai, Rabu (6/12/17).
Wakapolres Sinjai, Kompol H. Abd. Rauf, S.Sos.,MM dalam sambutannya mengatakan sebagai penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah desa dan kelurahan harus berhati-hati melakukan pungutan yang diatur sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi pungutan liar (pungli).
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau agar tidak ada lagi laporan-laporan tentang pungli di Desa.” tegasnya.
Sosialisasi yang dihadiri Kepala Inspektorat Sinjai, Kejaksaan Negeri Sinjai, Satgas Saber Pungli Kabupaten Sinjai, Pokja Intelijen, Unit Cegah, Unit Tindak, Unit Yustisia Polres Sinjai, para Lurah dan Kades se Kabupaten Sinjai, melahirkan diskusi yang interaktif antara kepala desa dengan pemateri.
Seperti Kepala Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur, Ambo Tuo yang mempertanyakan pengurusan prona, pungutan uang pallaha tanah dan uang nikah pada prosesi pernikahan.
Menjawab hal itu, Wakapolres Sinjai Kompol Abd. Rauf sebagai pemateri mengatakan bahwa sebagai penyelenggara negara harus menginformasikan hal-hal yang tetap dikenai biaya, seperti pembuatan patok dan materai dengan menyesuaikan harga di daerah, serta harus jelas aturannya.
“Bahkan untuk masalah ini, sebaiknya diberikan saja pada kelompok yang mengurusi persoalan itu, tidak perlu melibatkan pemerintah desa agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan”, ungkap Wakapolres.
Menyangkut persoalan adat daerah tentang pallaha tanah dalam pernikahan, itu sebenarnya tidak dipaksakan dan jangan dijadikan momentum untuk mendapatkan keuntungan, yang terpenting ada kesepakatan dalam dua belah pihak.
Kemudian menyangkut uang nikah, Wakapolres mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak ada masalah, karena telah diatur oleh Kementerian Agama. ( Akmal )