Detikkasus.com | Pringsewu Lampung –
Menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-856/XI/2019/Sek Gading Rejo, Tanggal 21 November 2019 tentang Curas Hp, dan viralnya kejadian pembegalan di media sosial yang terjadi di jalur Pemkab Pringsewu, tim Reskrim Polres Pringsewu memburu pelaku, al hasil 4 (empat) pelaku di bekuk diantaranya masih duduk dibangku SMP.
Keempat tersangka yaitu, JR (21), ADW (29),IA(26) dan AD (16) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama, dan keempatnya adalah warga Lampung tengah.
Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sahril Paison, SH., MH,.dalam press realeasenya mengemukakan, proses penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan secara maraton di tempat yang berbeda.
“Untuk tersangka JRA (21) kita tangkap di masjid dan ADW, berhasil kita tangkap di perkebunan. Sementara, untuk dua tersangka lainnya yakni IAS (16) dan ADR (16), kita tangkap di rumah masing-masing”, jelas AKP Sahril.
Keempat pelaku mengaku sudah dua kali melakukan Curas di lokasi yang sama. “TKP di jalan jalur dua (tugu gajah) menuju kompleks perkantoran pemkab pringsewu. Saat melancarkan aksinya, pelaku sempat mengeluarkan sajam serta memukul korban”, sebut AKP Sahril.
Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pringsewu, berikut tiga unit kendaraan roda tiga sebagai barang bukti.
(Bambang )