Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu berhasil mengamankan empat (4) pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas)

Detikkasus.com | Pringsewu Lampung –

Menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-856/XI/2019/Sek Gading Rejo, Tanggal 21 November 2019 tentang Curas Hp, dan viralnya kejadian pembegalan di media sosial yang terjadi di jalur Pemkab Pringsewu, tim Reskrim Polres Pringsewu memburu pelaku, al hasil 4 (empat) pelaku di bekuk diantaranya masih duduk dibangku SMP.

Baca Juga:  Pelantikan PD IPEMI Kabupaten Sergai Periode 2017-2022, Bupati Soekirman : IPEMI Memberikan Kontribusi Dalam Memajukan Perekonomian Daerah.

Keempat tersangka yaitu, JR (21), ADW (29),IA(26) dan AD (16) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama, dan keempatnya adalah warga Lampung tengah.

Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sahril Paison, SH., MH,.dalam press realeasenya mengemukakan, proses penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan secara maraton di tempat yang berbeda.

Baca Juga:  Memperingati HUT TNI Ke-73 Koramil 0816/13 Wonoayu Gelar Karya Bakti di desa Wonokalang

“Untuk tersangka JRA (21) kita tangkap di masjid dan ADW, berhasil kita tangkap di perkebunan. Sementara, untuk dua tersangka lainnya yakni IAS (16) dan ADR (16), kita tangkap di rumah masing-masing”, jelas AKP Sahril.

Keempat pelaku mengaku sudah dua kali melakukan Curas di lokasi yang sama. “TKP di jalan jalur dua (tugu gajah) menuju kompleks perkantoran pemkab pringsewu. Saat melancarkan aksinya, pelaku sempat mengeluarkan sajam serta memukul korban”, sebut AKP Sahril.

Baca Juga:  Bupati Ponorogo Dalam Tilik Desa di Desa Pudak Kulon Resmikan Balai Desa dan Kampung Tangguh Semeru 2020

Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pringsewu, berikut tiga unit kendaraan roda tiga sebagai barang bukti.

(Bambang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *