Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, Juni 2018.
Pelaku Pencurian dalam rumah Di Dusun Mlaten Desa Bangunrejo Soko Tuban di amankan Unit Reskrim Polsek Soko Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban ,Jumat (15/6/2018), Kejadian pencurian itu, di sebuah Rumah Kosong yang berlokasi di wilayah Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pelaku berinisial IM als NB (38), asal Desa Balenrejo Kecamatan Balen Bojonegoro, dipergoki pemilik rumah dan di tangkap oleh warga sekitar selanjutnya diserahkan Pihak berwajib anggota Unit Reskrim Polsek Soko, di rumahnya tanpa ada perlawanan, Jumat (15/06/2018) sekira pukul 13.00 wib.
Saat melakukan aksinya, pelaku sendirian dan tidak ada rekannya, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Soko dan telah menjalani proses penyidikan di Polres Tuban,”Ujar Kapolsek Soko
Kapolsek Soko AKP Yudi Hermawan kepada Awak media mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (15/06), sekira pukul 13:00 WIB Saat itu, pelaku IM (38), melakukan pencurian di dalam Rumah Kosong milik korban Tarmuji, warga Dusun Mlaten Bangunrejo, RT 0RW7 004 Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 1.100.000,-
“Selanjutnya peristiwa tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Soko,” jelas AKP Yudi Hermawan
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui barusan keluar Dari LP Tuban pada Bulan (11)2017 dalam kasus yang sama, dan kali ini , pelaku IM (38) Melakukan Aksinya lagi diwilayah Hukum Polsek Soko, belakangan pelaku dikenal sebagai residivis spesialis rumah kosong dan saat memasuki rumah korban berhasil di pergoki yang punya rumah sendiri yang baru pulang dari Masjid habis Sholat Jum,at dan di tanya oleh korban,, katanya keluarga korban akhirnya Korban Minta Tolong pada Warga sekitar sehingga tak berselang lama berdatangan massa yang lebih banyak dan warga melaporkan kejadian Tersebut dan sehingga Kanit Reskrim Polsek Soko Aiptu Bambang Setyo Budi bersama anggotanya datang ke TKP dan mengamankan tersangka beserta barang Buktinya ,”ujarnya
Untuk menghindari amuk massa pelaku langsung kami gelandang ke Mapolsek Soko untuk menjalani penyidikan lebih lanjut ,”pungkas Aiptu Bambang Setyo Budi
Sementara itu, Kapolsek Soko AKP YUDI Hermawan kepada awak media mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja Anggotanya yang telah berhasil mengamankan seorang Pelaku pencurian Rumah Kosong yang terjadi disebuah rumah kosong yang berlokasi di Kecamatan Soko Kabupaten Tuban
“Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama Lima tahun,” tegasnya. (mam)