Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (12/08/2020) Kepedulian Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu terhadap nasib pekerja/buruh, akhirnya resmi melaporkan PT.JSAR (Jaya Selamat Abadi Raya) Sumber Tani Agung (STA) ke Polres Labuhanbatu dengan secara tertulis dan Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV).
Sebagai Ketua FSPMI Labuhanbatu sangat prihatin adanya slip gaji atau slip upah milik Yeni dari PT.JSAR STA Group, upah yang dia terima sebulan hanya dibayar 175.rb (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) bekerja hampir empat tahun atau sejak Tahun 2016–2019. Kejadian yang dialami Yeni sangat menyayat relung hati, sangat tidak layak terjadi hingga segitu lama. “Bentuk kepedulian itulah yang membuat saya terpanggil, hingga melaporkan pihak manajemen PT.JSAR STA Group” ujar Wardin
“Pelaporan ini adalah terkait dengan adanya dugaan penipuan dan/atau penggelapan upah yang dilakukan management PT.JSAR STA Group Kebun Aek Kota Batu Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara”. Keberadaan negara untuk melindungi rakyat dari kebringasan kapitalis kiranya bukan hanya sebatas isapan jempol belaka, atau para pejabat yang punya komitmen untuk mensejahterakan rakyat agar dapat buktikan, ujar Wardin
Wardin Ketua FSPMI Labuhanbatu mengatakan “Perbuatan yang dilakukan oleh management PT JSAR, STA Group terhadap Yeni sangat tidak manusiawi, fakta yang terjadi nantinya kita teruskan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebab kejahatan ketenagakerjaan itu berhubungan erat kepada kejahatan dan/atau pelanggaran HAM” ujar Wardin
“Selain permasalahan ini kami juga akan melakukan menelusuri STA Group, apakah sudah menjadi anggota Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO), dan Indonesian Sustainability Palm Oil (ISPO)”. Kalau belum maka kami akan mencari tau kepada siapa produksi Crude Palm Oil (CPO) dijualnya, agar kami segera membuat laporan komplainnya ke RSPO dan ISPO”, ujar Wardin.
“Kami tidak pernah melarang pengusaha untuk berusaha dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, kami hanya meminta dalam menjalankan usaha patuhilah semua ketentuan hukum yang berlaku di Negeri ini. Sebab Negeri kami Republik Indonesia adalah negeri yang merdeka dan berdaulat, serta taat bahkan menjunjung tinggi hukum dan HAM”, dalam arti jangan suka-suka kalian menjadikan anak negeri ini sebagai budak untuk meraup keuntungan. Ujar Wardin (J. Sianipar)