Kepala SPI Sosialisasikan Pentingnya Pencegahan Fraud di Lingkungan IAIN Pontianak

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Dr. Fauziah, S.Pd., MM., menyampaikan sosialisasi tentang pentingnya pencegahan fraud di lingkungan IAIN Pontianak Kalbar. Sosialisasi ini disampaikan dalam Apel Pagi di Lapangan Upacara Gedung FEBI pada Senin, 9 Oktober 2023.

Istilah Fraud mungkin belum terbiasa karena jarang disebut/diucapkan, tetapi jika dilihat dari kehidupan sehari-hari fraud biasa kita sebut akal-akalan. Fraud merupakan tindakan melanggar hukum yang ditandai adanya unsur kecurangan yang disengaja baik orang dalam lembaga maupun luar lembaga dan berdampak timbulnya kerugian bagi orang secara individu maupun lembaga.

Baca Juga:  Bupati Kapuas Hulu Hadiri Pesta Semarak Kemerdekaan HUT RI Ke-78

Selain kecurangan ada pula tindakan melanggar hukum lainnya yang juga dilakukan secara sengaja adalah penipuan dan pemerasan yang juga harus dihindari. Kita dapat dikatakan sebagai korban apabila akibat perbuatan orang lain kita mengalami kerugian. Perbuatan curang, pemerasan, dan penipuan dapat berdampak kerugian orang lain, lembaga bahkan dapat berdampak kerugian negara.

Dalam 2 bulan terakhir, lembaga kita menerima 3 audit yang pertama Auditor BPKP yang melakukan evaluasi kinerja lembaga belum kinerja individu, tim kedua auditor Itjen dan Biro Hukum Kemenag untuk melakukan evaluasi SPIP dan tim ke tiga pendampingan implementasi Fraud Control Plan (FCP). Untuk tim pertama dan kedua memberikan hasil akhir berupa penilaian dan tindak lanjut atas temuan, sedangkan tim ketiga tidak memberikan penilaian tetapi memotret bagaimana implementasi FCP di IAIN Pontianak.

Baca Juga:  Sat-Reskrim Polres Aceh Tamiang, Yang Ke Dua Kalinya, Kembali Tangkap Pemain Judi Online, Dalam Satu Malam

Berdasarkan hasil ‘potret’ implementasi FCP bahwa IAIN Pontianak belum ada FCP secara mandiri, karena selama itu pencegahan fraud dianggap telah menyatu pada setiap aktivitas/kegiatan termasuk kegiatan yang ada fakultas dan unit kerja lainnya. Salah satu hal yang dipandang perlu berupa sosialisasi FCP yang dilakukan pada hari ini sekaligus sosialisasi tentang pencegahan penipuan dan pemeresan di lingkungan IAIN Pontianak.

Baca Juga:  KPK Beri Penghargaan Terkait Penertiban Aset Daerah Kepada Pj Bupati Aceh Timur

Rencana aksi FCP telah diserahterimakan oleh auditor Itjen kepada Rektor atau sebaliknya untuk menjadikan FCP sebagai program tersendiri dengan melibatkan seluruh pimpinan dan Kepala Biro AUAK dalam menyosialisasikan, pengendalian, menerbitkan juknis, dan tersedia media pelaporan, serta SOP pengelolaan pelaporan. Untuk itu IAIN Pontianak diminta untuk melakukan rencana aksi yang diberi waktu mulai saat ini hingga 31 Desember 2023 yang akan datang. Untuk itu mohon dukungan dari bapak/ibu agar rencana aksi ini dapat dilakukan dengan baik dan lancar.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas IAIN Pontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *