Kepala SMA N.1 Longkip Rangkap Jabatan Bagaimana Ketentuan Kerjanya

Detikkasus.com l Subulussalam -,
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Longkip rangkap jabatan, untuk yang pertama kalinya mengemban tugas di SMA Negeri 1 Longkib NPSN (10111320), yang berada dilokasi Desa Darul Aman Kecamatan Longkib. Kamis (3/08/2023)

Kemudian untuk yang kedua kalinya beliau mengemban jabatan sebagai PLT SMA Negeri Unggul NPSN (10107804), yang ada dijalan Syech Hamzah Fansyuri Desa Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam provinsi Aceh.

Dalam suasana rangkap jabatan itu bagaimana ya’aa cara ketentuan untuk dapat waktu dengan tepat, agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tidak ada, yang tercederai bersamaan dengan ketentuan gajinya. Rangkap jabatan seperti ini sangat perlu ditelusuri lebih detail. Sebut nara sumber

Baca Juga:  Tanamkan Jiwa Melayani, Pemkot Pontianak Gelar Pelatihan ASN Berintegritas

Drs. D.M M.SPd sudah dikonfirmasi pada 31 Juli 2023 sekitar Pukul 09.58 WIB, sedangkan isi poin konfirmasi sebagai berikut:
1. Sudah berapa lama bapak sebagai PLT di SMA Negeri Unggul
Jl. Syech Hamzah Fansyuri ?,,,.
2. Apakah dalam rangkap jabatan sudah sesuai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ?,,,.

3. Apakah dalam rangkap jabatan telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari atasan dan instansi terkait ?,,,.
4. Adakah pada bapak surat izin dari dinas terkait, jika ada mohon kirim dalam bentuk photo atau fail ?,,,,.

Baca Juga:  Desa Suro Lembak bagikan bantuan dengan Transparan BLT DD di T, A 2022

“Saya sekarang di SMA Negeri Unggul mulai (31/03/2023) dan mendapatkan SK (Surat Putusan) dari Dinas Provinsi, untuk lebih lengkapnya silahkan konfirmasi ke Kacab”. Ujar Drs. D.M, M.Spd

Menimpali pernyataan Drs. D.M M.Spd tentang kebenaran Kepala Sekolah SMA Negeri Unggul (NPSN) dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (10107804) Jln. Syech Hamzah Fansyuri. Kemudian dikutip dari oknum pengajar yang tidak ingin namanya tercantum berkata.

Yang berperan sebagai pengajar untuk melihat serta mengetahui kebenaran SK Provinsi. Sebab beliau tidak berkenan untuk memperlihatkan izin dinas nya
secara harfiah birokrasi ditelusuri dan dikutip bahwa menurut peraturan perundang-undangan yang ada di indonesia.

Baca Juga:  Jajaki Kerjasama, PPWI Pidie Jaya Lakukan Audiensi dengan Wakil Bupati Pidie Jaya

Seorang pegawai negeri sipil termasuk kepala sekolah tidak diperbolehkan rangkap jabatan, di dua tempat yang berbeda secara bersamaan tanpa izin yang sah dari atasan dan instansi terkait.

Jika seseorang memang ingin merangkap jabatan, maka dia harus memastikan bahwa dia telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari atasan dan instansi terkait.

Sangat disarankan agar seseorang fokus pada satu jabatan saja agar dapat, memberikan yang terbaik dalam tugasnya sebagai kepala sekolah, dan kalau inisial Drs. D.M M.Spd tetap tidak mampu maka patut diragukan apa lagi beliau orang yang terdidik. (M. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *