OKU l Detikkasus.com – Keterbukaan informasi , publik sangat jelas di atur dalam undang-undang no.14 tahun 2008. Tetapi masih saja ada pejabat publik cendrung tertutup dan seperti enggan memberikan informasi yang di butuhkan publik.
Salah satu contoh yang di perlihatkan SARWO selaku kepala sekolah (kepsek) sekolah menengah pertama negeri (smpn) 9 tanjung Kemala, kecamatan Baturaja timur, kabupaten Ogan Komering ulu (Oku), provinsi sumatera selatan. Berdalih LESU (capek) tolak untuk menemui wartawan yang berkunjung hendak mendapatkan informasi tentang proses belajar mengajar di sekolah yang di pimpimnya. Kamis (17/3/2022).
Pasalnya awak media Kamis pagi sekira pukul 09:41 wib. berkunjung ke SMP negeri 9 Oku, untuk menemui kepala sekolah, sebelumnya awak media diminta menunggu oleh seorang staf guru mengajar (ma,aruf), lalu dia pergi untuk mencari dan menemui kepala sekolah yang sedang berada dalam ruangannya untuk menyampaikan kedatangan salah satu wartawan di sekolahan, kemudian dia kembali lagi dan mengatakan kepada awak media” dengan berdalih kepala sekolahnya lagi lesu (capek) karna beberapa hari ini banyak kedatangan tamu jadi tidak bisa untuk menemui ” ungkapnya.
Dengan sikap kepala sekolah yang enggan untuk menemui seakan terkesan tertutup, dan tidak mengamanatkan UU No.14 tahun 2008. Dalam undang-undang keterbukaan publik, masyarakat memperoleh jaminan untuk mengakses informasi yang bersifat publik dengan cepat, tepat waktu, berbiaya ringan dan dengan cara yang sederhana ” hal ini sesuai dengan salah satu persyaratan dalam open government yang sedang kencang di gaungkan setelah Indonesia memasuki abad reformasi.
Dengan sikap pejabat atau kepala sekolah tersebut justru membuat curiga punya masalah dalam kepemimpinannya, ada yang di tutupi.
Dan kami berharap meminta kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Oku, untuk memberikan pembinaan, pengawasan, seperti yang di atur oleh Perpres (PP) nomor 53 tahun 2010 dan (PP) nomor 94 tahun 2021, tentang di siplin PNS, terhadap kepala sekolah” jika tidak mau kooperaktif, sebaiknya di ganti.
Karna akses informasi di dunia pendidikan harus di buka seluas-luasnya kepada masyarakat.”
Sebagi sosial kontrol pers juga wajib untuk mendapatkan, menyimpan, dan memberitakan karna” pers sering di sebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah, eksekutif, legislatif, dan yudikatif, walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa pendidikan kepada publik, sekaligus menjadi alat kontrol sosial. saat di kompirmasi ke no kepalak sekolahan namun tidak ada jawapan dan di telpon ke no 08238153**** tidak di angkat di citta juga tidak di balas maka terbit lah satu pemberitaan ini, Bersambung,,, (Hasan Basri)