Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sukahaji Berbohong Tentang Dugaan Pungli Map Raport

Jumat, 16 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Majalengka – Menindak lanjuti pemberitaan pertama Jejak Kasus Biro Majalengka, pada kunjungan yang kedua kalinya ke sekolah SMP Negeri 2 Sukahaji dan secara kebetulan Kepala Sekolah H.Ahdi Spd.MM dan Dewan Komite juga Guru Kesiswaan sedang berkumpul di ruang kerjanya, Selasa (13/11/2018).

Jejak Kasus bertatap muka langsung dengan Kepala Sekolah dan mengkonfirmasi hasil pengaduan wali murid.”Tentang hasil dari rapat wali murid di bulan Oktober dan Nopember yang lalu. Biaya untuk map raport Rp 65.000, itu hanya baru rencana,” ujar H.Ahdi seraya tetap berkelit dan tidak merasa memungut biaya untuk map raport (berbeda dengan penemuan awak media Jejak Kasus di lapangan.red).

Baca Juga:  Kapala tiyuh Mulyo sari sojono kec batu putih lakukan pungli ptsl th 2018-2019

Sedangkan menurut hasil rapat wali murid terdahulu, pungutan tetap masih berjalan.”Kamipun Sudah membayar bahkan kami tidak diberi kwitansi ataupun tanda bukti pembayaran apapun,” ujar salah seorang wali murid yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Menurut Dia di kelas VII yang belum membayar tinggal tiga siswa dari jumlah siswa 29 murid tersebut.

Baca Juga:  Pam Pagi Anggota Binmas Guna Cegah Gangguan Kamtibmas.

Sementara itu saat Jejak Kasus Biro Majalengka mengkonfirmasi hal itu ke sekolah. Selaku Dewan Komite tidak banyak berkomentar malah banyak diam, seolah tidak mau tahu masalah ini.

Atas dugaan tersebut Jejak Kasus Biro Majalengka berharap kepada instansi yang bersangkutan dan berwenang dalam hal ini segera menyikapinya.
Karena ini menyangkut dunia pendidikan dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini jelas diduga telah melanggar, PERPRES NO 87 THN 2016.Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli), yakni:
Pasal 12
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan/atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Baca Juga:  Bhakti Sosial Bhabinkamtibmas Desa Bedoho Bersama Laskar Merah

Laporan: Yudi Hidayat/Azis Siswanda

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru