Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sukahaji Berbohong Tentang Dugaan Pungli Map Raport

Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Majalengka – Menindak lanjuti pemberitaan pertama Jejak Kasus Biro Majalengka, pada kunjungan yang kedua kalinya ke sekolah SMP Negeri 2 Sukahaji dan secara kebetulan Kepala Sekolah H.Ahdi Spd.MM dan Dewan Komite juga Guru Kesiswaan sedang berkumpul di ruang kerjanya, Selasa (13/11/2018).

Jejak Kasus bertatap muka langsung dengan Kepala Sekolah dan mengkonfirmasi hasil pengaduan wali murid.”Tentang hasil dari rapat wali murid di bulan Oktober dan Nopember yang lalu. Biaya untuk map raport Rp 65.000, itu hanya baru rencana,” ujar H.Ahdi seraya tetap berkelit dan tidak merasa memungut biaya untuk map raport (berbeda dengan penemuan awak media Jejak Kasus di lapangan.red).

Baca Juga:  DETIK KASUS | Antisipasi Banjir Kapolsek Guntur Pimpin Patroli Wilayah di Desa Blerong

Sedangkan menurut hasil rapat wali murid terdahulu, pungutan tetap masih berjalan.”Kamipun Sudah membayar bahkan kami tidak diberi kwitansi ataupun tanda bukti pembayaran apapun,” ujar salah seorang wali murid yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Menurut Dia di kelas VII yang belum membayar tinggal tiga siswa dari jumlah siswa 29 murid tersebut.

Baca Juga:  Proyek Jalan Sungai Ara - Merbau Diduga Ajang Korupsi

Sementara itu saat Jejak Kasus Biro Majalengka mengkonfirmasi hal itu ke sekolah. Selaku Dewan Komite tidak banyak berkomentar malah banyak diam, seolah tidak mau tahu masalah ini.

Atas dugaan tersebut Jejak Kasus Biro Majalengka berharap kepada instansi yang bersangkutan dan berwenang dalam hal ini segera menyikapinya.
Karena ini menyangkut dunia pendidikan dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini jelas diduga telah melanggar, PERPRES NO 87 THN 2016.Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli), yakni:
Pasal 12
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan/atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Baca Juga:  Cipta Kondisi KBO Binmas Berikan Himbauan Kamtibmas.

Laporan: Yudi Hidayat/Azis Siswanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *