Kepala Sekolah MAN 3 Batusangkar Menjelaskan Dasar Hukum Dari Pungutan Terhadap Wali Murid.

Sabtu, 29 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH DATAR, Detikkasus.com – Berkaitan dengan berita yang beredar di media online tentang Dugaan Pungli yang dilakukan oleh Man 3 Batusangkar.  Kepala sekolah MAN 3 Batusangkar “Ardoni Ernanda” saat ditanya melalui Washap tentang apa dasar pungutan terhadap murid sebesar Rp.1.696 ribu tersebut. Jawaban Kepsek Doni tentang pungutan terhadap wali murid katanya, Sesuai dengan pencerahan yang diberikan oleh Tim Saber pungli di Kabupaten kepada seluruh kepala Sekolah dan pengurus komite, bahwa dalam hal penggalangan dana pendidikan yang diperoleh dari Masyarakat tetap dengan azaz musyawarah dan mufakat antara komite dengan orang tua wali murid. Alhamdulillah di MAN 3 semua itu telah dilakukan.  Semua dana  yang bersumber dari wali murid  dikelola oleh pengurus  komite. Insya Allah ketua komite MAN 3 sangat membina perkembangan pendidikan di Lintau buo utara. Baik komite yang lama pak Imran Yasir maupun pak Aulizul Syuib.

Baca Juga:  Karya Bhakti SatgasTMMD Untuk infrastruktur Jalan cor Desa kupang Hampir Selesai

Kepala sekolah Doni menjelaskan tentang pengelolaan dana yang didapat dari masyarakat dan wali murid. Yang dimaksud bukan pengelolaannya tetapi pungutan yang dilakukan sekolah terhadap wali murid adalah mengikat bukan berupa sumbangan. Setelah ditanya apa dasar dari pungutan dan kegunaannya maka kepsek Doni menjawab melalui Washap mengatakan, “Yang menjadi dasar dalam penggalangan dari masyarakat kita memakai dasar hukum Peraturan menteri agama no 66 tahun 2016 tetang pengelolaan Madrasah dan Permendikbud no 75 tahun 2017 tentang komite sekolah. Berdasarkan hal tersebut dilakukan musyawarah mufakat antara komite dengan Wali murid. Dan Insya Allah rencana pengunaannya ada pada RAB komite. Tadi semua dokumen sudah dibawa oleh Tim dari Kabupaten. Dan hari selasa saya wajib menghadap ke polres.”

Baca Juga:  Babinsa 0816/01 Serka Dwi Indar mengamankan gebyar Seni dan Orkes Di Kelurahan Pucang.

Dalam hal ini kepsek Doni belum juga mengatakan apa dasar pungutan tersebut.(Meriyanto).

Baca Juga:  Dengan Mengunjungi Warga Bhabinkamtibmas Bila Dapat Mempererat Silahturahmi dan Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru