TANAH DATAR, Detikkasus.com – Berkaitan dengan berita yang beredar di media online tentang Dugaan Pungli yang dilakukan oleh Man 3 Batusangkar. Kepala sekolah MAN 3 Batusangkar “Ardoni Ernanda” saat ditanya melalui Washap tentang apa dasar pungutan terhadap murid sebesar Rp.1.696 ribu tersebut. Jawaban Kepsek Doni tentang pungutan terhadap wali murid katanya, Sesuai dengan pencerahan yang diberikan oleh Tim Saber pungli di Kabupaten kepada seluruh kepala Sekolah dan pengurus komite, bahwa dalam hal penggalangan dana pendidikan yang diperoleh dari Masyarakat tetap dengan azaz musyawarah dan mufakat antara komite dengan orang tua wali murid. Alhamdulillah di MAN 3 semua itu telah dilakukan. Semua dana yang bersumber dari wali murid dikelola oleh pengurus komite. Insya Allah ketua komite MAN 3 sangat membina perkembangan pendidikan di Lintau buo utara. Baik komite yang lama pak Imran Yasir maupun pak Aulizul Syuib.
Kepala sekolah Doni menjelaskan tentang pengelolaan dana yang didapat dari masyarakat dan wali murid. Yang dimaksud bukan pengelolaannya tetapi pungutan yang dilakukan sekolah terhadap wali murid adalah mengikat bukan berupa sumbangan. Setelah ditanya apa dasar dari pungutan dan kegunaannya maka kepsek Doni menjawab melalui Washap mengatakan, “Yang menjadi dasar dalam penggalangan dari masyarakat kita memakai dasar hukum Peraturan menteri agama no 66 tahun 2016 tetang pengelolaan Madrasah dan Permendikbud no 75 tahun 2017 tentang komite sekolah. Berdasarkan hal tersebut dilakukan musyawarah mufakat antara komite dengan Wali murid. Dan Insya Allah rencana pengunaannya ada pada RAB komite. Tadi semua dokumen sudah dibawa oleh Tim dari Kabupaten. Dan hari selasa saya wajib menghadap ke polres.”
Dalam hal ini kepsek Doni belum juga mengatakan apa dasar pungutan tersebut.(Meriyanto).