Kepala SDN.27 Sudah Mulai Terbuka Wardin Ketua PC.FSPMI Angkat Bicara

Labuhanbatu Sumut | Detikkasu.com – Walaupun belum seutuhnya bisa masuk dalam kategori sempurna, akan tetapi suatu informasi yang disampaikan oleh Kepala SDN.27 Bilahhilir harusnya dapat menjadi, cara awal pertama dilakukannya penelusuran, bahkan suatu penindakan yang sangat terukur teruji dan terpercaya. Senin (27-1-2025)

Wardin Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC.FSPMI), untuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, akhirnya angkat bicara untuk menyikapi terhadap dugaan tempramen guru pengajar di SDN 27.Bilah Hilir dan sudah viral edisi 23 Januari 2025.

Penyampaian informasi dari Buk Kepala SDN.27 yang menyebut (satu guru honor) terhadap, dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur atau seorang anak masih kelas satu (1) SD. Sehingga informasi yang disampaikan oleh Buk Kepsek SDN.27 dan hal ini akqn dapat jadi bukti terbukanya informasi.

Baca Juga:  Patroli Dan Sambang Tugas Rutin Bhabinkamtibmas

Masih menurut Wardin “agar jangan sampai muncul suatu polemik, yang beranggapan sekolah 27 dasar negeri jadi sarang atau tempat lokasi, terhadap kekerasan anak dibawah umur, yang tidak tertutup kemungkinan telah disponsori komite sekolah saya dengar sebagai Humas di PT.DLI.

Sebagai komite harusnya terlebih dahulu mencari tau akar permasalahan, dan hal itu dapat dilakukan melalui keluarga atau ibu kandung sang anak, supaya diketahui sumber yang sebenarnya sampai adanya, postingan dari sang ibu karena melihat kondisi anaknya lagi takut trouma kesekolah.

Apa lagi mengingat kondisi di zaman sekarang ini tidak sedikit orang yang dianggap menjadi pintar, karena punya pendidikan yang tinggi saat dilihat dari sirkulasi, “lembar ijazah bertumpuk dan gelar yang berlapis, akan tetapi perilakunya lebih buas dari pada binatang sehingga sampai keterali besi.” Sebut Wardin

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pekon Purwodadi Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Dalam permintaan maaf atau bentuk klarifikasi dari orang tua siswa atau dari sang ibu anak tersebut, patut saya duga kuat terjadi intervensi yang sangat tersetruktur sistematis dan masif, untuk dapat menutupi kejahatan atau pelanggan isi Pasal 54 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Dugaan kekerasan terhadap anak kelas satu ini sudah sewajar segera ditelusuri, oleh instansi Pendidikan dan Inspektorat bahkan Penegak Hukum hukum yang lainnya, apa lagi sudah ada informasi atau sebagai petunjuk dari Buk Kepala SDN.27 melalui whatsaap. Pungkas Wardin

Baca Juga:  Memberikan Teguran Simpatik bagi Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Tertib Berlalu Lintas

Melaui postingan facebook Linda Ndurru awak media dapatkan informasi terhadap dugaan “seorang anak kelas satu setiap pergi kesekolah selalu menangis karena takut
datang kesekolah, karena itu diduga ada Guru menampar bahkan menjambak rambut karena lambat nulis dan belajar.”

Setelah itu, untuk keperluan konfirmasi melalui whatsaap
awak media jalin komunikasi terhadap inisial “N” Kepala SDN.27, saat itu “N” sudah mulai terbuka atau memberi jawaban yang isinya (“Satu Guru Honor”), selanjutnya awak media tanya kembali siapa nama lengkapnya Buk “N” diduga malah bungkam. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *