Kepala Samsat Kaur, Waktu Pemutihan Kendaraan Jika Tidak Di Blokir

Kaur l Detikkasus.com – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKD Tahun 2022 di tetapkan jadwal dan waktu pemutihan pajak kendaraan serta BBN

Terhitung mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 30 Nopember 2022 kantor Samsat seprovinsi Bengkulu akan melayani pemutihan pajak motor maupun mobil

Baca Juga:  Anggaran Biaya Reses Pimpinan & Aggota Dewan Di Sesuaikan Dengan Kegiatan

Selain itu samsat Kaur juga melayani BBN kendaraan oleh karna itu diminta kepada masyarakat kabupaten Kaur khususnya untuk memanfaatkan kesempatan berharga ini

Baca Juga:  Personil Pos Pantau Amankan Arus Lalu Lintas dan Melayani Masyarakat Pengunjung di Objek Wisata Waterfall Gitgit

Apabila program ini telah sampai waktunya berakhir dan masyarakat tidak memanfaatkan kesempatan dan program ini,maka sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 pajak kendaraan yang nunggak pajak terhitung 2 tahun atau lebih,data kendaraan tersebut akan dihapuskan dari daftar kendaraan di kantor Samsat kemudian kendaraan tersebut di blokir Demikian Kepala Samsat Kabupaten Kaur Sukardi.SH.MH

Baca Juga:  Bupati Kaur Menerima Hadiah "Cendra Mata" Di Kota Palembang Sumatra Selatan

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *