Kepala Samsat Kaur, Waktu Pemutihan Kendaraan Jika Tidak Di Blokir

Kaur l Detikkasus.com – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKD Tahun 2022 di tetapkan jadwal dan waktu pemutihan pajak kendaraan serta BBN

Terhitung mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 30 Nopember 2022 kantor Samsat seprovinsi Bengkulu akan melayani pemutihan pajak motor maupun mobil

Baca Juga:  Paripurna Istimewa : Laju Pertumbuhan Penduduk Berkisar 3%, 14 Anggota DPRD Kaur Absen

Selain itu samsat Kaur juga melayani BBN kendaraan oleh karna itu diminta kepada masyarakat kabupaten Kaur khususnya untuk memanfaatkan kesempatan berharga ini

Baca Juga:  Mobil Kepala Desa Siring Agung VS Kendaraan Revo.

Apabila program ini telah sampai waktunya berakhir dan masyarakat tidak memanfaatkan kesempatan dan program ini,maka sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 pajak kendaraan yang nunggak pajak terhitung 2 tahun atau lebih,data kendaraan tersebut akan dihapuskan dari daftar kendaraan di kantor Samsat kemudian kendaraan tersebut di blokir Demikian Kepala Samsat Kabupaten Kaur Sukardi.SH.MH

Baca Juga:  Kapolsek Tejakula Menghadiri Undangan Melaspas Pura di Kantor Koramil Tejakula

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *