Detikkasus.com l Labuhanbatu Sumut
Senin (29/03/2021) Akibat tetap bungkam atau tidak mau memberikan layanan informasi dari Hanisah Rambe S.K.M Kepala Puskesmas Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Akhirnya Kabiro Detikkasus mengajukan Permohonan Rapat Dengar Pendapat RDP Kepada Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dengan nomor permohonan ajuan: 07/K.MDK/L.B /29/lII/2021. “Sebagai pelayan Publik sangat tidak layak jika tetap untuk tertutup informasi.”
Ia berharap “Ketua DPRD Labuhanbatu dan instansi penerima ajuan RDP kiranya senantiasa sehat selalu. Agar tetap kuat dan mampu mengemban amanah, sesuai Visi Misi dimasing-masing instansi. Untuk mewujudkan pelayanan yang baik, transparansi, profesional, sejajar dengan harapan Bapak Ir.Joko Widodo Presiden Republik Indonesia. Menuju NKRI yang mampu bersaing sehat dengan berbagai manca negara diseluruh dunia.” Ujar Joni Sianipar
Katanya, “sebagai pelayan publik sangat tidak layak jika tetap tertutup informasi, ia berharap ketika RDP nantinya terlaksana kepala puskesmas dapat terbuka atau transparan. Agar kita tau apakah panel tenaga surya dibuat memang untuk tempat jemuran, dan bagaimana proses keberadaan panel tenaga surya tersebut mulai dari dasar A. S/D akhir Z
Disaat RDP terlaksana tentunya menjadi bagian pembahasan, “Apakah sudah sesuai bestek pengerjaannya dan atau jangan sampai. Keberadaan panel tersebut hanya sebagai formalitas untuk kepentingan anak bangsa, gak taunya malah untuk kepentingan sekelompok perampok berdasi. Mungkin bisa jadi itu yang bakal terjadi, sehingga dirinya sebagai kepala puskesmas sigambal tetap bungkam hingga kabar ini orbit kembali.”
Diedisi 19 Maret 2021 dan diedisi 22 Maret 2021, tentang adanya Panel Surya yang dibuat untuk tempat jemuran anbal atau (CD). “Media Detikkasus sudah berungkali datang keruangan Tata Usaha (T.U) Puskemas Sigambal, akan tetapi buk Hanisah Rambe selalu tidak ada dalam ruangan kontor kerjanya. Hal tersebut diucapkan salah seorang yang ada diruangan T.U dan didengar oleh beberapa rekannya yang ada dalam ruangan T.U.”
Untuk mendapatkan kepastian perkembangan informasi, media Detikkasus sudah berulang kali menghubungi Hanisah Rambe melalui via telepon genggam, bahkan sudah mengirim informasi melalui situs WhatsAAp berulangkali kali namun tetap juga tak ada jawaban informasi. “Jika terhadap Pers Media ia mampu untuk bungkam, kira-kira apakah terhadap Wakil Rakyat DPRD Labuhanbatu. ia sebagai kepala puskesmas masihkah mampu untuk tetap bungkam.”
“Kita lihat aja nanti bagaimana reaksinya ketika RDP terlaksana.” Kalau mengenai pembuktian ada atau tidaknya, bentuk dugaan pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau dugaan pelanggaran keberadaan Panel, untuk kepentingan sekelompok perampok berdasi. Katanya, biarlah Wakil Rakyat yang akan menyikapinya sebab itu bukan wewenang saya untuk memponisnya. Tugas saya sebagai sosial kontrol atau saya sebagai masyarakat awam, berhak mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat, sebab sudah diatur pada UUD.1945 pasal 28.F,” ujar Joni Sianipar (Alizaro Hura)