Detikkasus.com | Indonesia, Propinsi Lampung, – Beberapa warga pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada senin 21/01/2019.
Kedatangan mereka bermaksud menanyakan perkembangan laporan yang pernah mereka laporkan ke kejari Tanggamus pada beberapa tahun yang lalu.
Namun dari hasil yang pernah mereka laporkan sekian lama belum ada kepastian hukumnya.
Ditemui oleh kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Ari Wibowo meminta bukti laporan yang sudah pernah di laporkan oleh para pelapor untuk bahan acuan, namun tanda terima dan bukti laporan belum bisa dibawa, sebab masih di pegang oleh ketua BHP (BPD) yang dianggap masih masuk angin/ tidak kooperatip lagi.
Ditanya oleh Ari Wibowo kasi penerangan hukum soal apa yang dilaporkan warga? Edi menjawab “tentang indikasi penyimpangan dana desa”.
Apakah sudah pernah diperiksa? ” sudah termasuk saksi-saksi sampai dua kali, makanya kami kesini untuk minta kejelasan dan petunjuknya seperti apa”.
Makanya kami (kajati) minta arsip laporannya ? ” Ya, untuk saat ini masih di ketua BHP tidak mau ngasih dengan alasan sudah capek, kalau hanya ditanggamus aja saya mau tapi kalau sudah lari ke kejati saya gak mau repot katanya.
Tapi itu primadona permasalahan kepala desa tanggamus itu desa kami pak, kalau dibel masalah desa Banjarsari pasti nyambung dia pak”. Imbuh Edi.
Terus ini mau lapor lagi apa gimana? ” Bukan melaporkan kembali pak, karena ini yang kami rasakan kinerja kejari Tanggamus sangat lamban, seolah-olah jalan ditempat, dan kepala desa ini seolah-olah memang kebal hukum, semakin arogan karena merasa laporan masyarakat ini sudah mentah, gitu”.
Waktu itu yang buat laporan siapa? “Kami semua, termasuk ketua BHP”.
Kalau masih ada arsipnya nanti kita dikasih ya, kita pantau dari sini ? Juhair menambahkan” Jadi waktu itu kan kami langsung masuk ke intel”.
Siapa waktu itu? ” pak Amrullah, sekang pak Amrullah sudah pindah ke Bangka Belitung, nah jadi ke pak Amrullah langsung dilimpahkan ke kasi Pidsus pak Ari, sudah pindah juga ke Jawa Timur, kami seolah – olah dipermainkan lempar sana lempar sini lho pak, sekarang sudah baru semua. Apa memang sudah di tutup untuk penanganan akses laporan pekon, apa gimana “. Imbuh Edi.
Apa bapak pernah menanyakan kesana ? “Waduh pak sampai berapa kali kesana sampai mbelenger (bosen) makanya kami kesini untuk penegasan agar ditindak lanjuti”.
Permasalahan dari tahun 2017 ? ” Tahun 2016 dilaporkan 2017 sekitar bulan februari, itu semua sudah di Panggil semua, kasi intel sempat bilang jadi dia ikut tim yang memeriksa. Dia sempat bilang begini, memang kasus ini masih berhenti di pidsus ? ” kami jawab Iya, ” dari kejari sendiri waktu itu bilang, harusnya enggak itu uda layak lho pak untuk di P21 kan”.
Kasi Pidsusnya ? Ari Wibowo menanyakan.
” Bukan, stafnya”. Makanya kami kejar kesini, itukan ada himbauan dari presiden kalo ada penyimpangan dana desa suruh ngawasi dan laporankan, ini percuma juga, kalau kita tanya ke kejaksaan jawabnya ya masih berjalan katanya, tidak ada kata dihentikan. Kita tanya sampai kapan?, jawabnya tetep masih berjalan sampai 18 tahun masih bisa diproses.”
Siapa yang ngomong begitu ?, “ya ada pegawai yang ngomong begitu “.
Ari Wibowo menambahkan, nanti gini aja pak, setelah bapak dari sini, bapak mampir ke kejari Tanggamus, sampaikan ke kasi kejari bahwa bapak sudah masuk ke kejati sudah ketemu pak Ari, minta tolong kami informasinya pak. Sambil kita pantau dari sini juga. Nanti kalau bapak kesini juga sudah jelas informasi nya.
Diminta tanggapan oleh pihak media Ari Wibowo mengatakan ya itu mas, nanti disampaikan bahwa warga yang pernah melaporkan sudah masuk ke kejati. Dan nanti pihak kejati akan konfirmasi ke kejari Tanggamus untuk minta keterangan apa yang disampaikan oleh warga, nanti kita awasi dan tolong dipantau juga”. Imbuh kasi penerangan hukum. (Ridho)