Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin MS, Angkat bicara terkait Pungli di Lembaga Kemasyarakatan.

 

Sumut, detikkasus.com – Permasalahan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh, Kamis (7/1). Ia menyoroti mulai dari kasus kerusuhan yang ditunggangi oleh sejumlah narapidana (napi) serta terlibatnya sipir membakar mobil Polresta Banda Aceh di tengah kerusuhan, sampai dengan kasus beberapa warga binaan yang bebas ke luar-masuk LP tersebut.

“Saran saya, agar polisi mengusut tuntas permasalahan yang menjadi penyebab kerusuhan dan kebakaran di LP Banda Aceh. Saya mencium kentalnya aroma pungli di LP itu, sehingga ada warga binaan dengan kemampuan finansial sanggup menyogok oknum sipir untuk mendapat kebebasan ke luar-masuk LP,” kata Dr Taqwaddin yang dimintai Serambi pendapatnya, Minggu (7/1).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Busungbiu Melskukan Pengaturan Lalulintas di Simpang Kekeran

Menurut Dr Taqwaddin yang juga Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Provinsi Aceh, mirisnya lagi bahwa fakta mereka yang memiliki kemampuan finansial tersebut dibolehkan “membuat” kamar mewah di dalam penjara. Hal itu sungguh ironis dan kontraproduktif dengan kebijakan penegakan hukum pidana.

Baca Juga:  Kara Minta Siregar Seorang Diri Memimpin Upacara Bendera

Karena, lanjut Taqwaddin, upaya penegakan hukum pidana yang telah dilakukan itu susah payah, mulai proses pengintaian/intelijen, penahanan, penyelidikan, penyidikan, dakwaan, penuntutan, persidangan di peradilan, hingga putusan dan upaya hukum banding serta kasasi.

Terakhir, barulah menghasilkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, sehingga seseorang yang dituntut secara resmi menjadi terhukum alias narapidana yang notabene secara juridis formal sah dicabut kemerdekaannya untuk kebebasan.

“Eee, ternyata yang bersangkutan berada di luar penjara. Ini miris dan menyakitkan rasa keadilan publik. Karena itu saya sarankan kepada Kemenkumham agar memecat saja sipir atau oknum PNS LP tersebut yang terbukti melakukan kejahatan jabatan, yang telah menerima suap, sehingga memberikan kebebasan kepada warga binaan untuk bebas di luar,” ungkap Taqwaddin.

Baca Juga:  Gandeng Tokoh Agama Bhabinkamtibmas Bontihing Ajak Berikan Penyuluhan Tentang Pentingnya Kamtibmas

Kepala Ombudsman Aceh ini menambahkan, pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat sebetulnya dibenarkan secara regulasi. Ada dasar hukumnya, yakni Pasal 87 Undang-Undang Apatur Sipil Negara (ASN). (O. Ndraha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *