Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin MS, Angkat bicara terkait Pungli di Lembaga Kemasyarakatan.

Selasa, 9 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumut, detikkasus.com – Permasalahan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh, Kamis (7/1). Ia menyoroti mulai dari kasus kerusuhan yang ditunggangi oleh sejumlah narapidana (napi) serta terlibatnya sipir membakar mobil Polresta Banda Aceh di tengah kerusuhan, sampai dengan kasus beberapa warga binaan yang bebas ke luar-masuk LP tersebut.

“Saran saya, agar polisi mengusut tuntas permasalahan yang menjadi penyebab kerusuhan dan kebakaran di LP Banda Aceh. Saya mencium kentalnya aroma pungli di LP itu, sehingga ada warga binaan dengan kemampuan finansial sanggup menyogok oknum sipir untuk mendapat kebebasan ke luar-masuk LP,” kata Dr Taqwaddin yang dimintai Serambi pendapatnya, Minggu (7/1).

Baca Juga:  Sekda Bojonegoro Definitif, Resmi dilantik

Menurut Dr Taqwaddin yang juga Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Provinsi Aceh, mirisnya lagi bahwa fakta mereka yang memiliki kemampuan finansial tersebut dibolehkan “membuat” kamar mewah di dalam penjara. Hal itu sungguh ironis dan kontraproduktif dengan kebijakan penegakan hukum pidana.

Baca Juga:  Tekan Inflasi, Gubernur Kembali Serahkan Bantuan Sembako di Wilayah Ketapang

Karena, lanjut Taqwaddin, upaya penegakan hukum pidana yang telah dilakukan itu susah payah, mulai proses pengintaian/intelijen, penahanan, penyelidikan, penyidikan, dakwaan, penuntutan, persidangan di peradilan, hingga putusan dan upaya hukum banding serta kasasi.

Terakhir, barulah menghasilkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, sehingga seseorang yang dituntut secara resmi menjadi terhukum alias narapidana yang notabene secara juridis formal sah dicabut kemerdekaannya untuk kebebasan.

“Eee, ternyata yang bersangkutan berada di luar penjara. Ini miris dan menyakitkan rasa keadilan publik. Karena itu saya sarankan kepada Kemenkumham agar memecat saja sipir atau oknum PNS LP tersebut yang terbukti melakukan kejahatan jabatan, yang telah menerima suap, sehingga memberikan kebebasan kepada warga binaan untuk bebas di luar,” ungkap Taqwaddin.

Baca Juga:  Wujud Kedekatan Bhabinkamtibmas Desa Banjarasem Kunjungi Warganya

Kepala Ombudsman Aceh ini menambahkan, pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat sebetulnya dibenarkan secara regulasi. Ada dasar hukumnya, yakni Pasal 87 Undang-Undang Apatur Sipil Negara (ASN). (O. Ndraha).

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB