Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Sumatera Utara-Kabupaten Humbang Hasundutan, Ketua KPPU Medan Ramli Simanjuntak SH MH dan Wakil Ketua Komisioner KPPU Pusat Kamser Lumbanraja MBA kunjungi Pemkab Humbang Hasundutan(Humbahas)dalam rangka sosialiasi UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Kabupaten Humbang Hasundutan Rabu (28/3) di ruang sekretariat Bukit Ispirasi Doloksaggul. Kehadiran KPPU itu diterima Plt Sekda Drs Augus Panuturi Marbun, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs Lamhot Hutasoit dan Kabag Perekonomian dan Pembangunan Ir Jamarlin Siregar serta pejabat Pemkab Humbang Hasundutan.
Ramli Simanjuntak menjelaskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU punya tugas melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan wewenang KPPU antara lain menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil penelitiannya.
Putra Parsoburan Tobasa itu menambahkan salah satu komitmen KPPU yang mencakup wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar adalah mengintegrasikan budaya persaingan usaha yang sehat kepada pemangku kebijakan dan kepentingan (stakeholder KPPU). Ini sebagai upaya mengedepankan aspek pencegahan terjadinya perilaku persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha dan terciptanya peraturan dan kebijakan di sektor ekonomi yang selaras dengan UU No.5 Tahun 1999. “Lebih baik mencegah daripada mengobati. Banyak ditemukan hasil korupsi akibat adanya persekongkolan. Mudah-mudahan ini jangan terjadi di Humbang Hasundutan. Jadi kami selalu mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Jangan kita ketemu di penegak hukum tapi lebih baik ketemu di advokasi kebijakan. Karena KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat” jelas Alumni FH USU 1994 itu.
Diuraikan lagi, larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bertujuan menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasional. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif. Terciptanya efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha. Dalam UU itu sudah ditegaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Jadi membuat perencanaan itu harus ada kehati-hatian.
Plt Sekda Augus Panuturi Marbun sangat mengapresiasi kehadiran KPPU di Humbang Hasundutan. Sosialisasi ini sangat cocok guna mengantisipasi persekongkolan di Humbang Hasundutan. (Pro/Evendy)