Kaur l Detikkasus.com – Inspektur Daerah Kaur (Ipda) akan menyikapi laporan yang di sampaikan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan dana desa yang di lakukan oleh oknum kepala desa
Kata Harika.SE laporan yang sudah masuk akan dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut 🙏🙏
Masyarakat Desa Talang Padang AM menyampaikan 11 masyarakat Desa Talang Padang sepakat dan menanda tangani laporan dugaan penyimpangan dana desa dan tanda tangan terlampir berikut dengan KTP masing²
Adapun dugaan penyimpangan tersebut antara lain adalah,terkait dengan dana Bumdesa Talang Padang,Dana Ketahanan pangan yang katanya akan ditambahkan ke dana Bumdes namun belum ada kejelasan,Pengadaan tiga unit laptop yang belum jelas,pemalsuan tanda tangan eks bendahara pada saat pengusulan dan pencairan dana DD tahun 2023 tahap pertama
Kata AM apabila laporan kami kepada Ipda Kaur 3 Hari tidak ada tindak lanjut nya maka akan di laporkan lepada APH di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Kaur.
Adapun dasar hukum masyarakat melaporkan adalah,UUD 1945,UU nomor 28/1999,UU nomor 14/2008,PP nomor 71/2000,UU nomor 20/2021 perubahan atas UU nomor 31/1999
Laporan ditujukan kepada Ipda Kaur di tembuskan juga kepada Bupati Kaur dan DPRD Kaur.Kami masyarakat tidak main² ini permasalahan desa menyangkut kepentingan masyarakat bukan golongan atau perorangan tegas AM.Kepala Desa Talang Padang dan BPD upaya di konfirmasi
(Reza)