Kaur l Detikkasus.com -Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur,dalam melaksanakan tugasnya inspektorat bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat sendiri mempunyai tugas ialah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah
Inspektorat Daerah selain memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah Desa,Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi desa,seperti peraturan desa,surat² keputusan,daftar aset desa,buku kinerja perangkat desa
Kepala Inspektorat Daerah kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Harika menyampaikan tegas kepada
kepada desa untuk melakukan kegiatan dengan mematuhi perencanaan RAB serta volume yang telah di tetapkan, termasuk penggunaan material yang tertera dalam RAB,kami dari inspektorat berharap apa yang dilaksanakan tidak akan menjadi temuan dalam pemeriksaan kalau semua dipatuhi sesuai dengan ketentuan.
Lanjut Harika,Kepada rekan² BPD dan juga pihak Kecamatan kiranya dapat turut serta mengawasi pekerjaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa,untuk itu segala masukan dari masyarakat,lembaga/LSM dan creu media kami terima dan di catat sebagai bahan tim auditor baik reguler maupun akhir tahun nanti
Tim inspektur pembantu (irban) yakinlah akan selalu bekerja dengan semaksimal mungkin,dan anggota irban selalu berputar/roling untuk supaya mereka bekerja lebih maksimal,andaikan nanti ada temuan kami berkirim surat,berupa teguran sampai tiga kali dan tidak menutup kemungkinan di sangsi,dan di limpahkan kepada APH apabila tidak ada itikat baik atau mengembalikan temuan terutama indikasi kerugian negara,jangan sampai kepala desa bermasalah kata Harika Senin 5/6/2023. (Reza)