Humbahas l Detikkasus.com – Anak adalah permata yang sejatinya dilindungi dan diberi haknnya baik lahir maupun bathin. Pemerintah melalui lembaga-lembaga yang berkaitan dibidangnya selalu menyuarakan terhadap perlindungan anak guna mengantisipasi kekerasan di keluarga dan lingkungan masyarakat dengan metode Berbasis Masyarakat.
Desa Simbara Desa Tarabintang Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan penyuluhan dan pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sekaligus pembentukan relawan PATBM, hadir dalam acara tersebut Binsar Marbun, S.Pd, MM Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Humbang Hasundutan, Serinaya Tinambunan, S.Sos Camat Kecamatan Tarabintang berserta jajaran, Briptu Rajendro Pranoto, SH., Satuan Resort Kriminal Polres Humbang Hasundutan, Syakra Kurniawan Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Apoi Malau Kepala Desa Simbara berserta jajaran, Karang Taruna, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simbara berserta jajaran, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama dan Masyarakat Desa Simbara Senin (10 /10) di GJAI Alasso Desa Simbara Kecamatan Tarabintang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Binsar Marbun menyampaikan bahwa orangtua harus seutuhnya memberikan Perlindungan kepada anak serta menyediakan kebutuhan anak seperti makan, pakaian dan pendidikan. Keberadaan anak saat ini Semestinya tidak ada lagi kurang atas halnya, sehingga tidak terdapat keberadaan anak kategori stundthing di setiap Desa di Humbang Hasundutan khususnya Desa Simbara.
“Sementara saat ini kita masih mendapatkan data terdapat anak yang masuk dalam Daftar stunthing. Seharusnya hal demikian sudah tidak ada lagi kita jumpai, karena keberadaan tersebut termasuk kategori pengabaian hak terhadap anak dan merupakan kategori kekerasan terhadap anak itu sendiri,” kata Binsar.
Sebagai laki-laki yang merupakan kepala keluarga sudah saatnya menghindari kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kekerasan dalam keluarga menimbulkan kesengsaraan, sengsara anak dan istri dan juga sengsara suami sebagai Kepala keluarga. Disebut kriteria kekerasan dalam keluarga adalah kekerasan kepada anak-anak istri perempuan berupa kekerasan fisik, kekeran verbal, kekerasan ekonomi dan kekerasan sosial.
“Kekerasan anak dan kekerasan perempuan sama kasusnya, karena berada dalam rumah tangga, dan menjadi sasaran kekerasan biasanya ditemukan kepada anak dan perempuan istrinya. Memaksa anak mencari nafkah merupakan kekerasan terhadap anak. Dan ada juga kadang Kepala keluarga memaksa berhubungan badan kepada istri, hal ini termasuk kekerasan perempuan,” jelas Binsar.
Mensar menambahkan, sebagai perpanjang tanganan pemerintah tentu akan selalu hadir sebagai pendamping bagi masyarakat yang mengalami kekerasan. Desa sebagai pemerintahan terbawah harus mengakomodir setiap keluhan Masyarakat dan tetap melindungi dan memberikan pelayanan dalam hal penyelamatan dan pendapingan pelaporan jika ada kekerasan terjadi dilingkungan kita kepada pihak pihak kepolisian.
“Untuk menghindari kekerasan, kita harus aktifkan pesan para tokoh Adat yang sejak dulu sudah disampaikan kepada kita. Dengan penerapan konsep Dalihan Natolu (Hormati, Kasihi dan sayangi). Pertama, hidupkan kembali falsafah tokoh batak, yakni dalihon natolu (menghormati, menghargai dan menyanyangi); kedua, pendidikan dan pengalaman dan ketiga, mendoakan untuk sesama manusia. Ketiga point tersebut merupakan bentuk pencegahan agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga” harap Binsar.
Pads kesempatan itu, Serinaya Tinambunan Camat Tarabintang menyampaikan dalam sambutannya menyarankan tentang kewajiban dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara harus dilaksanakan. Seperti halnya pencegahan terjadinya kekerasan kepada anak, karena jika pencegahan sejak dini lakukan dengan baik sudah barang tentu tidak ada kekerasan yang Akan terjadi dilingkungan.
“Hendaknya orang tua lebih memahami nilai-nilai dan norma-norma kehidupan dan mengajarkan hal tersebut dengan sosialisasi dengan baik. Orang tua sebagai pelindung dalam keluarga adalah tempat curahan hati bagi sang anak dalam segala hal yang berkaitan dengan proses perkembangan anak,” imbuhnya.
Kepala Desa Simbara Apoi Malau mengucapkan kepada para narasumber yang turut serta hadir dalam menyampaikan metode dan langkah-langkah mengantisipasi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
“Tentu ini menjadi tugas kita bersama dan kita akan lakukan sosialisasi sadar hukum kepada Masyarakat. Dengan dibentuknya relawan PATBM di Desa Simbara tentu akan sangat membantu dalam rangka sosialisasi pencegahan dini terhadap kekerasan dalam rumah tangga,” paparnya.
Kepada relawan disampaikan agar bahu-membahu dalam pelaksanaan penyadaran hukum kepada Masyarakat tentang resiko atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak dan perempuan.
“Dan saya yakin para relawan yang dibentuk saat ini mampu menjadi motor pergerakan dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga,” tutup Apoi. (Evendy)