Kepala Dinas PMD, Tersangka…???

Kaur | Detikkasus.com – Sehubungan Dengan Penerbitan NIPD Nomor Induk Perangkat Desa,se-kabupaten Kaur diduga terjadi praktek Pungli Berjama’ah yang melibatkan Oknum Sekretaris Desa Di Kecamatan Kaur Tengah inisial HA

Hasil Pengembangan dan Penyelidikan Dugaan Pungli Menyeret Pejabat Tinggi orang nomor l Dinas PMD kabupaten Kaur inisial AS

Baca Juga:  Koramil 0824/01 Patrang Bantu Pelaksanaan Bakti Sosial Operasi Gratis Katarak

Salah satu Oknum Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur berinisial AS alias MW resmi ditetapkan sebagai tersangka

AS ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam,diinformasikan tersangka ini ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kaur diduga terlibat melakukan Pungutan Liar untuk memperoleh Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Panji Dialogis Dengan Perangkat Desa dan BPD

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH membenarkan bahwa oknum pejabat berinisial AS sudah ditetapkan tersangka kasus NIPD.

Baca Juga:  Kapolsek Kubutambahan Hadiri Rapat Sosialisasi Pemilihan Prebekel Serentak di Kantor Camat Kubutambahan

“Ya Oknum Pejabat AS sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.” Kata Kapolres Kaur.

Diketahui, barang bukti yang sudah diamankan berupa uang sekira 282 juta rupiah.

(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *