Kepala Dinas LHK Bengkulu : Boleh-Boleh Saja, Petugas Kepolisian Periksa Mobil Bermuatan Log Malam Hari.

 

Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur,- Berdasarkan Impormasi yang di sampaikan dari sumber berita, pada malam senin tanggal 16 September 2018 di duga satu unit mobil truk menggunakan bak terbuka,membawa tiga potong kayu log ukuran besar.

Di jelaskan sumber impormasi,indikasi mobil truk bak terbuka membawa kayu log dengan ukuran besar (kayu bulat besar) melintas di Bintuhan pada malam hari sekitar pukul 11.35 WIB

Baca Juga:  DPW JPKP Bengkulu Menegaskan Dinas LHK Aktip Mengawasi Perusakan Hutan

Kayu log ukuran besar tersebut di tengarai milik CV.Marantika, kayu tersebut akan di bawa menuju soumil di desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, hingga berita ini di kirimkan, pemilik usaha kayu olahan belum dapat di mintai keterangan.

Baca Juga:  Warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Ditangkap Polisi Trenggalek Kasus Penipuan

Kepala Dinas LHK Bengkulu, Ir Agus Priambudi MSc menyampaikan, petugas kepolisian boleh-boleh saja memeriksa kelengkapan dokumen surat mobilisasi kayu, Apabila muatan mobil truk tersebut melebihi standart, boleh kok polisi meriksa dan menanyakan dokumen mereka, demikian Ir Agus Priambudi MSc.

Baca Juga:  Pengamanan Prosesi Ngaben Massal di Desa Bukti Kubutambahan

Bapak Darwis sebagai kepala BP2HP hingga berita ini di onlinekan, Nomor handphone yang bersangkutan belum dapat tersambung sedang berada di luar jangkauan.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *