Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur l Repisi Perda nomor 4 tahun 2012 belum juga di sahkan akan tetapi petambak udang di wilayah kabupaten Kaur bagaikan jamur di musim hujan.
Petambak udang di Kaur yang sudah ada saat ini berjumlah sekitar 32 titik dan lokasi nya tersebar di beberapa kecamatan diantaranya kecmaatan Nasal,Maje,Kaur Selatan, Tetap dan Kaur Tengah.
Tambak udang 32 titik tersebut diduga ilegal serta merugikan daerah terutama di sektor pajak penghasilan.
Kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) Alfian SH.MH di ruang kerja nya hari ini mengatakan dengan tegas bahwa tambak udang dengan lokasi paling luas yaitu PT.Dua Putra Perkasa Pratama,tambak ini belum mengantongi izin saluran IPAL (instalasi pembuangan air limbah).
Kalau ada oknum yang mengatakan bahwa PT.DPPP sudah mempunyai izin pembuangan limbah maka hal itu “jelas sekali bohong besar” ujar Alfian SH.MH Senin 8/4/2019
Bukan hanya PT.DPPP saja,termasuk juga tambak udang yang lain,mereka harus melengkapi seluruh perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Seperti tambak udang PT.Grago Bersama,mereka harus membuat tempat pembuangan air limbah terpisah,tidak di benarkan menumpang di saluran limbah milik tambak lain
Jangan sampai terjadi dan memanpaatkan saluran limbah tambak yang lain karna hal itu apabila terjadi otomatis merugikan daerah cetus Alfian,SH.MH di amini Kabid Perizinan Saro’i
Pengelola tambak PT.DPPP hingga berita ini di lansirkan belum dapat di mintai keterangan oleh awak media
(Rza)