Kepala Dinas Kesehatan Cs, Ditahan Diduga Terlibat Korupsi BOK Kesehatan

Kaur l Detikkasus.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada hari ini melaksanakan Press Release terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Kesehatan tahun anggaran 2022 yang disalurkan kepada 16 Puskesmas

Kepala Kejari Kaur M.Yunus.SH.MH di dampingi oleh Kasi Pidsus Heri Antoni dan Kasi Intelijen Charles Afrianto menyampaikan,hari ini Kejari Kaur melakukan penahanan Empat ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kaur dan Puskesmas yaitu Kepala Dinas sebagai PA inisial Da dan Sekretaris Dinkes Kaur GU sebagai KPA dan 2 Kapus diantara nya Kapus Padang Guci RI dan Kapus Tanjung Iman PU

Baca Juga:  Lik & Dik Kejari Kaur Berujung Penggeledahan Dinas Terkait

Di tambahkan Kejari Kaur M.Yunus.SH.MH barang barang yang di amankan adalah Barang Bukti hasil penggeledah dan penyitaan yang di lakukan di ruangan Kepala puskesmas Padang Guci – ruangan Kepala puskesmas Tanjung lman – ruang Kepala puskesmas Muara Sahung.

Adapun BB diantaranya 1 buah buku rekening bank Bengkulu TAPADA an Ricke James Yunsen – 1 bh atm – 1 bh hp merek oppo tipe cp H2481
– 1 hp merek vivo warna biru hitam milik lndah Fuji Astuti – 1 hp merk samsung galaxy milik Eldi – 1 hp merk oppo chp2365 – 1 hp merk poco hitam
1 hp merk asus merah maron

Baca Juga:  Siapa Pelaku Uji Coba Menggelapkan BST, Oknum Kantor POS Bungkam

Adapun Barang bukti hasil penyitaan barang bukti kasus Perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK 16 puskesmas tahun 2022

Barang bukti disita diantara nya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK 16 puskesmas tahun 2022.

M.Yunus.SH.MH penahanan di lakukan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Mayatnya Dibuang, Ditangkap Jajaran Polres Indramayu

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kajari Kaur menegaskan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain tergantung hasil penyidikan dan dua alat bukti,kemudian pasal 21 diambil alih oleh Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur fokus dengan induk perkara nya demikian M.Yunus.SH.MH (Senin 31/7/2023)

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *