Detikkasus.com | Labuhanbatu 30 Mei 2018. Menurut M Harahap salah seorang ajudan dari H. KAMAL ILHAM. SKM. MM Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Katanya Kadis saat ini tidak berada di dalam ruangan kantor, kemudian awak media meminta no hp Kadis kepada inisial M Harahap tidak dikasihnya dengan alasan katanya hanya dia yang bisa menyampaikan hal penting tersebut, kemudian dilain hari “ironisnya” sudah dua hari ini belum masuk keruang kantor, Saya tidak tau apa penyebabnya, ntar jika beliau sudah masuk kantor saya berikan info selanjutnya Ujar inisial M kepada Awak media Detikkasus.com melalui telepon seluler sekitar jam 14:23 wib, 30 Mei.
Berawal dari terbitnya berita PKS PTPN IV Ajamu, di tanggal 25 Mei dengan judul: “CAMPUR TANGAN INTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SANGAT-SANGAT DIHARAPKAN mengatasi Limbah PKS PTPN IV Ajamu”. Mengenang kisah yang lalu, menurut inisial E S Ritonga Limbah PKS sangat membuat gerah hati warga desa Teluk Sentosa Kecamatan panai hulu, Berdasarkan terbitnya berita sehingga awak media menganggap penting untuk konfirmasi Kepala Dinas Badan Lingkungan hidup, sehingga dihari Senin 28 Mei awak media sudah berada ruang kantor BLH, namun sayang yang bisa ditemui awak media hanya inisial M. “Katanya terkait berita yang terbit akan disampaikan ke kadis, selanjutnya akan dikabari bagaimana kedepannya”, ujar inisial M
Campur tangan intansi pemerintah terhadap rakyatnya untuk mengatasi Limbah PKS PTPN IV Ajamu, Sangat di darapkan sepenuhnya terlaksana, semata untuk kesehatan Warga dan pulihnya pondasi mata pencaharian warga, yang berpenghasilan dari ikan. Kesehatan Rakyat sudah di jamin Negara melalui UU-RI no: 36, tahun 2009 tentang kesehatan, hanya saja tidak ada salah jika mengingatkan pejabat Negara siapa tau mereka pada lupa, mungkin karena termakan faktor usia.
Di UU-RI no: 32 tahun 2009. tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tidak boleh dianggap sepele oleh PKS PTPN IV Ajamu, terutama pemerintah diharapkan mampu menindak tegas pelaku kejahatan yang tidak menerapkan peraturan UU-RI no: 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengolaan lingkungan hidup, Sebab hal ini menyangkut kesehatan dan kenyaman serta kemakmuran warga, Ujar ADI SUBAGIO kepada awak media Detikkasus.com
Sangat di sayangkan sikap M Harahap yang tidak berkenan memberi no hp Kadis Badan Lingkungan Hidup, hal ini bertentangan dengan UU no: 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, Maupun UU-RI 40 tahun 1999, tentang Pers, ini menyangkut azas kepentingan orang banyak, Atau mungkin sengaja inisial M Harahap berminat untuk melindungi H. Kamal ilham, SKM, MM dari tanggung jawabnya, kemudian tanggung jawab itu mau di ambil alih oleh M Harahap, atau memang dasar bidtot seorang ajudhan yang amat perlu untuk di revisi.
Kalau begini terus menerus sikap pemimpin sangat sulit untuk ditemui, sudah pasti semakin lama rakyat menanggung derita yang berkepanjangan, Pak / Buk Jabatan itu adalah amanah untuk melindungi rakyat dari segala bentuk yang dapat merugikan rakyat, Bukan untuk memampaatkan situasi agar mendapatkan setoran dari pengusaha, lantas yang jadi korban adalah warga.
Masa depan Bapak / Ibu sebagai pemimpin di Negeri sendiri sudah dijamin Negara bahkan sampai keliang lahatpun masih dapat gaji, Jadi kanlah Jabatan itu untuk mensejahterakan kami rakyat kecil, Jika memang hati dan nurani bapak/ibu ikhlas mengabdi untuk kepentingan Negara, Sebab setau kami Negara tampil adalah untuk memakmurkan Negeri ini, Bukan untuk membiarkan luka atau Derita yang berkepanjangan ujar inisial: E S R kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )