KEPALA DESA ULAK PANDAN TIDAK PAHAM AMDAL JEMBATAN DAN PERPIPAAN CBS.

Senin, 8 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bengkulu Kaur – detikkasus.com – Berdiri nya sebuah pabrik CPO milik PT. CBS di desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur,tentu sangat banyak yang mereka butuhkan.

Seperti hal nya,air untuk perebusan buah kelapa sawit,perusahaan PT. CBS sengaja memasang Pipa untuk menyedot air sungai Kulik untuk mengalirkan ke dalam lokasi pabrik CPO.

Untuk akses menuju pabrik,perusahaan PT. CBS membangun jalan rabat beton (rigid beton) berikut dengan jembatan penyeberangan air sungai Kulik.

Baca Juga:  Personil Unit Lantas Pengaturan Arus Lalin Siang Hari Antisipasi SMPN 1 Sukasada Pulang Sekolah

Karyawan Perusahaan PT. CBS Rinato pada saat itu,kepada awak media mengatakan,analisis dampak lingkungan “Pabrik dengan Jembatan” menyatu tergabung dalam AMDAL Perkebunan ujar nya.

Kepala Desa Ulak Pandan Sarmubin,di tanya awak media ini,apakah Pak Kades paham bahwa pembangunan jembatan dengan pemasangan pipa di sungai Kulik,sudah mengantongi analisi dampak lingkungan….? pak Sarmubin menjelaskan,saya tidak paham,pada saat perusahaan akan memasang pipa di sungai Kulik,saya cuma di beri tahu,bahwa mereka akan memasang saluran pipa ujar Sarmubin.

Baca Juga:  Amankan Wilayah Dari Gangguan Kamtibmas Unit Opsnal Polsek Seririt Tingkatkan Kring

Di dalam analisis dampak lingkungan PT. CBS tahun 2011 yang mana telah di ubah tahun 2015,di tengarai pembangunan jembatan dan pasangan perpipaan tidak masuk di dalam kajian AMDAL.

Muhtadin anggota BPI KPN PA RI Bengkulu,meminta Kementrian LHK di Jakarta dengan Dinas teknis terkait di Propinsi Bengkulu,mengecek pembangunan jembatan dengan Pemasangan saluran perpipaan di sungai Kulik,apabila tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan,harus di tindak dan di sangsi,ujar Muhtadin.

Baca Juga:  Sampaikan Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Joanyar Sambangi Warga Binaanya

Selanjutnya di dalam kegiatan usaha perkebunan itu,perlu di pertanyakan kepada perusahaan yang mana lokasi untuk Plasma Inti dan yang mana lokasi untuk Plasma Murni….??? Menurut saya,Plasma Inti dengan Plasma Murni di duga hanya sebuah akal-akalan perusahaan, ungkap Muhtadin.

Hingga berita di turunkan Pimpinan Perusahaan PT. CBS (Cipatamas Bumi Selaras) Ciputra Group belum dapay di hubungi. (resa)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB