Kepala Desa Tidak Bisa Jadi Pemborong, Terkait Kerugian Negara Ipda Kaur Langsung Perintahkan Sidik

Kaur l Detikkasus.com – Kepala Ipda Kaur Harika.SE mengatakan dengan tegas,Kepala Desa tidak bisa menganggap enteng suatu perkara dan pengembalian kerugian menyelesaikan suatu permasalahan.Rabu 27/9/2023

Kepala Desa tidak bisa menjadi pemborong dan mencari keuntungan dalam program pembangunan di tingkat desa,tupoksi sudah jelas dan masingĀ² punya tanggung jawab,bendahara desa jangan sampai dijadikan boneka dan tidak memerankan pungsi nya sebagai mempertanggung jawabkan keuangan desa

Baca Juga:  Ketahanan Pangan Desa Kepayang Luas, Budidaya Tanaman Jagung Tetel

Inspektorat Kaur bisa melakukan pelimpahan kepada APH tanpa pemeriksaan mendetil andaikata ada temuan dan kecurangan yang berakibat merugikan keuangan negara.Dan BPD sebagai wakil masyarakat seharusnya di libatkan dalam pengawasan pekerjaan dan administrasi demikian pula dengan RAPBDesa harus di ketahui BPD jangan sampai BPD hanya menonton tegas Harika.SE

Baca Juga:  Desa Durian Besak Terancam, Kades Kordinasi Dinas Teknis, Bagaimana Upaya Sebagai Berikut

Lanjut Harika.SE BPD jangan serta merta melaporkan kepala desa atau perangkat desa,berikan dulu teguran masukan sesuai tupoksi BPD andaikata hal itu sudah di lakukan dan ternyata mereka masih mengulangi perbuatan melawan hukum,baru diambil langkah melaporkan kasus di desa di sampaikan kepada IPDA Kaur untu di berikan pembinaan oleh APIP

Baca Juga:  Kades Dukung Kinerja Dewan Kaur

Terakhir kata Harika.SE bilamana prosedur sudah di jalankan dengan aturan yang berlaku,barulah di sampaikan dengan APH,kita tidak pandang bulu siapapun melakukan kecurangan dan menimbulkan serta merugikan Negara harus di tindak ujar nya.Intinya Kepala Desa tidak boleh mencari keuntungan dari pekerjaan sumber dana desa tutup Harika.SE

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *