Mojokerto | Detikkasus.com
Dalam setiap penyelesaian suatu perkara, kinerja Pengadilan Negeri Mojokerto ternyata perlu ada nya evaluasi dalam menyikapi atau pun menyelesai kan perkara, terbukti dalam hal terkait kepemilikan lahan yang yang sengketa atas nama pemilik lahan Samin B Mursam,dari mulai proses menjelang eksekusi sudah menuai pertanyaan publik.
Bahkan dalam materi yang di buat eksekusi lahan tersebut tidak sesuai dengan obyek tanah nya, karena berdasar kan petok D serta letter C atas nama pemilik lahan ternyata ada perubahan nomer persil, tanpa adanya pemberitahuan dari pemilik hak, upaya buat memenangkan suatu perkara berbagai macam di lakukan pemohon buat memenangkan suatu perkara,bahkan perkara jual beli tanah pun atau peralihan hak milik, mesti nya, dasar utama dalam hal ini surat keterangan waris, sehingga kita tahu asal muasal tanah tersebut,bahkan dalam berita acara eksekusi di situ ada tulisan tangan yang mengatakan kepala Desa Siswahyudi sebagai kuasa pemohon eksekusi, sehingga timbul pertanyaan dari masyarakat, apa kapasitas kepala Desa Sumbergirang, kecamatan puri kabupaten Mojokerto, ujar ripin
Kalau memang berdasarkan tulisan tangan yang tertera di berita acara di eksekusi kok pak lurah gk memberikan surat kuasa pada pengadilan Negeri Mojokerto, sehingga timbul prasangka bahkan dugaan kepala Desa ada main dengan masalah sengketa tanah di Desa Sumbergirang, bahkan dalam perubahan nomer persil di petok D, indikasi atau dugaan kepala desa terlibat, bahkan dari pihak pengadilan sendiri mengatakan selain kepala desa, dalam kasus ini juga melibatkan oknum pengadilan, yang sekarng sudah di proses serta di kasih sangsi, ujar sudi kepala panitera juga juru sita pengadilan negeri mojokerto,
Kalau dari pihak pengadilan bersalah di proses sesuai ketentuan kedinasan, terus apa yang di ambil oleh pengadilan Negeri Mojokerto, dengan pihak yang di rugikan dalam hal ini keluarga Samin B Mursam
Sebagai pelayanan masyarakat dalam hal ini pengadilan Negeri Mojokerto harus nya melakukan tindakan menyelesai kan permasalahan ini sesuai fakta yang sebenar nya, bukan malah berpihak pada orang yang berduit,kepentingan masyarakat lebih di utamakan, tapi apa, jiwa seperti itu perlu nya di renovasi saya berharap dalam kasus ini di proses sesuai hukum yang berlaku, ( Retno)