Kepala Desa Papahan Kinal, Resmi Di Tetapkan Tersangka

Selasa, 16 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bengkulu – Kejaksaan Negeri Kaur (Kejari) resmi menahan Kepala Desa Papahan Kecamatan Kinal berinisial As(42) sebagai tersangka Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018.

Penahanan AS menyangkut dengan persoalan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Papahan,11 orang saksi diperiksa salah satunya Kades Papahan (ditahan) saksi lain dari Perangkat Desa serta BPD Desa Papahan.

Baca Juga:  TNI/Polri Tidak Boleh Berpolitik Praktis.

Ada beberapa item dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Papahan di antaranya pembangunan fisik sumur bor, tower, bak mandi, serta tempat penampungan air.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif tersangka AS langsung ditahan dibawa ke Lapas Bengkulu untuk lebih memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.”ujar Douglas P Nainggolan, SH.MH.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung PGRI Kaur Dilanjutkan

Lanjut Kejari Kaur, yang bersangkutan tersangka AS terbukti melakukan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp. 200 Juta lebih,dari pagu anggaran DD tahun 2018 sebesar Rp. 800 Juta.”tegas Kejari Kaur Selasa 16 Juli 2019.

Baca Juga:  Lahan Sawah Hamparan Labu Kembung Kekeringan

Hasil pantauan di lapangan pemeriksaan sudah dilakukan oleh Kejari Kaur dan diduga Dana Desa (DD) Desa Papahan tahun 2018 ada yang tidak selesai dan (fiktip)

Selesai menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus,Kades Papahan AS langsung di gelandang menuju mobil tahanan untuk di bawa ke Lapas Bengkulu.(Rza)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB