Detikkasus.com | Bengkulu – Kejaksaan Negeri Kaur (Kejari) resmi menahan Kepala Desa Papahan Kecamatan Kinal berinisial As(42) sebagai tersangka Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018.
Penahanan AS menyangkut dengan persoalan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Papahan,11 orang saksi diperiksa salah satunya Kades Papahan (ditahan) saksi lain dari Perangkat Desa serta BPD Desa Papahan.
Ada beberapa item dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Papahan di antaranya pembangunan fisik sumur bor, tower, bak mandi, serta tempat penampungan air.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif tersangka AS langsung ditahan dibawa ke Lapas Bengkulu untuk lebih memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.”ujar Douglas P Nainggolan, SH.MH.
Lanjut Kejari Kaur, yang bersangkutan tersangka AS terbukti melakukan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp. 200 Juta lebih,dari pagu anggaran DD tahun 2018 sebesar Rp. 800 Juta.”tegas Kejari Kaur Selasa 16 Juli 2019.
Hasil pantauan di lapangan pemeriksaan sudah dilakukan oleh Kejari Kaur dan diduga Dana Desa (DD) Desa Papahan tahun 2018 ada yang tidak selesai dan (fiktip)
Selesai menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus,Kades Papahan AS langsung di gelandang menuju mobil tahanan untuk di bawa ke Lapas Bengkulu.(Rza)