Detikkasus.com | Sekepulauan Nias
Gunungsitoli, Sumatera Utara
Selasa 01/01/2019 – Fahela Bate’e adalah penduduk desa Loloana’a Idanoi dusun lll Kota Gunungsitoli menggugat kades nya sendiri yang berinisial Edieli Bate’e di pengadilan Negeri gunungsitoli yang beralamat di jalan pancasila No. 12 dengan No. Perkara perdata.. 43/PDP. G/ 2018/PN/GST
Gugatan yang di ajukan oleh Fahela Bate’e tersebut, sudah memasuki sidang tahapan ke (5) dalam agenda mediasi yang terlaksana Senin 17 Desember 2018
Kuasa Hukum Fahela Bate’e yang di temui oleh beberapa awak media di kantor pengadilan Gunungsitoli dengan tegas mengatakan Jika tahapan mediasi dengan beberapa sarat yang diajukan oleh Kliennya atau penggugat tidak diindahkan maka dengan Optimis sidang Gugatan akan di lanjutkan dan meyakini akan Memenangkan Gugatan kliennya dengan sejumlah bukti bukti yang sudah ada, diantaranya alas hak kepemilikan yang sah dari kliennya dan sejumlah saksi saksi
Di ruang mediasi hakim meminta pejelasan kepada penggugat namun penggugat tidak bisa berbahasa indonesia maka hakim meminta kuasa hukum fahela menjelaskan dengan bahasa indonesia terus kuasa hukum fahela menjelaska dengan bahasa indonesia yang seyogianya di penjelasan kuasa hukun fahela, tergugat dengan nada marah dan emosi mengkritik kuasa hukum fafela mengatakan jangan terlampau maju ya pak dan jangan sembarangan ngomong, saya sudah rekam anda
dan Hakim langsung tegur tergugat “tenang pak jangan emosi ini kantor pengadilan bukan,
paktar tuak, belum sampai giliranmu untuk menjawab”
Kuasa hukum penggugat juga menjawab perkataan tergugat “sebenarnya pak edieli apa yang disampaikan oleh klien saya, saya jelaskan apa adanya dengan bahasa indonesia sama pak hakim”
Terpisah hakim bertanya kepada tergugat edieli bate’e apa betul semua yang dil sampaikan penggugat pak edieli
maka edieli tidak bisa menjawab pertanyaan pak hakim malah diduga sipansiur menjawabanya mengatakan ini sudah kami beli ini sudah dihibahkan oleh orang banyak ini ada kuburan nenekku
Hakim menanyakan kepada edieli apakah ada tanah fahela bate’e di perbatasan tanah sukur emanuel bate’e jawab edieli bate’e ada pak hakim kurang lebih ampat (4) meter lagi sisahnya dari pertapakan yang kita buat pembangunan.
Setelah pertanyaan hakim dijawab semua oleh kedua belah pihak maka tergugat mengajukan permintaan untuk berdamai.
(Dz)